Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2015-10-30
Pemohon
Robby Abbas Kuasa Pemohon : Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
selanjutnya disebut KUHP terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang Pemohon dalam permohonannya mendalilkan selaku
perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena Pemohon telah dihadapkan ke
persidangan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dengan Dakwaan Kesatu:
“dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”,
serta Dakwaan Kedua: “menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita
dan menjadikannya sebagai pencarian”, sebagai terdakwa tunggal, sedangkan
orang yang menghubungi Pemohon untuk dicarikan beberapa artis perempuan
yang dapat diajak berhubungan badan dan kemudian menggunakan jasa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
(berhubungan badan) dengan artis tersebut, dengan imbalan sejumlah uang, tidak
dikenakan sanksi pidana dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Padahal dalam peristiwa hukum pencabulan tersebut, terdapat tiga subjek
hukum yang terlibat, yakni (1) orang yang meminta dicarikan perempuan untuk
diajak berhubungan badan dengan imbalan; (2) orang yang mencarikan artis; dan
(3) orang (perempuan) yang memberi jasa hubungan badan; yang merupakan
suatu rangkaian perbuatan yang menurut kesusilaan tidaklah pantas dan yang
menurut agama adalah dilarang, namun dalam ketentuan Pasal 296 dan Pasal 506
KUHP tidaklah demikian, hanya menjerat dan memberi sanksi pidana kepada
Pemohon selaku orang yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul
oleh orang lain dengan orang lain. Oleh karena itu, menurut Pemohon, Pemohon
diperlakukan tidak adil oleh norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD
1945 berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang secara aktual
dirugikan oleh berlakunya Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dan antara kerugian
hak konstitusional dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian memiliki
hubungan sebab akibat, yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi
terjadi;
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah menilai Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah pengujian Pasal
296 dan Pasal 506 KUHP terhadap UUD 1945. Adapun rumusan norma Pasal 296
dan Pasal 506 KUHP dimaksud masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
1. Pasal 296 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan
cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai
pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu
rupiah.
2. Pasal 506 KUHP:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan
menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon te
Kata Kunci
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
