Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-11-20
Pemohon
1. Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H; 2. Radian Syam, S.H., M.H; 3. Andhika Dwi Cahyanto, S.H
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A), Ahmad Fadlil Sumadi (A), Yunita Ramadhani (PP
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 13 ayat (6)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] - **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan - **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu (P3MU)]] ## Timeline - **2014-11-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-12-23**: Perbaikan permohonan diterima - **2015-02-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[010/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[133/PUU-VII/2009]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]** 8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
