Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 132/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Februari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-11-20

Pemohon

1. Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H; 2. Radian Syam, S.H., M.H; 3. Andhika Dwi Cahyanto, S.H

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A), Ahmad Fadlil Sumadi (A), Yunita Ramadhani (PP

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 13 ayat (6)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum