Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 29 Desember 2009
Tanggal Registrasi: 2009-10-14
Pemohon
Pemohon : H. Eri Purnomohadi Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 50 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 10/2008)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
27
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (1) huruf k UU 10/2008 terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
28
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan;
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
29
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan; “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”, telah dirugikan secara spesifik dan aktual akibat
diberlakukannya Pasal 50 ayat (1) huruf k UU 10/2008, yang menyatakan,
“Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon di atas, untuk menilai
apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut Pasal
51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal, yaitu:
1. Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dapat
dikualifikasikan sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
2. Apakah Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 50
ayat (1) huruf k UU 10/2008;
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
kedua
hal
tersebut,
Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
Bahwa benar Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. H. Ery Purnomohadi,
M.M., (Bukti P-2), mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang
menyatakan;
Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
30
Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28 ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai apakah hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 50 ayat (1) huruf k UU
10/2008, dengan pertimbangan sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum Pemohon dalam permohonannya
nyata bahwa meskipun Pemohon menggunakan ketentuan-ketentuan dalam
UU 10/2008 sebagai pintu masuk (entry point) pengajuan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, namun tujuan akhir yang
hendak dicapai adalah dipulihkannya hak Pemohon untuk diangkat menjadi
anggota DPR RI;
-
Bahwa terdapat empat alasan hukum yang diajukan oleh Pemohon sebagai
dasar pembenar, yaitu bahwa, menurut Pemohon:
(i)
ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf k UU 10/2008 sangat multitafsir karena
tidak jelas dan tidak terukur. Hal ini karena luasnya definisi keuangan
negara;
(ii)
penerapan Pasal 50 ayat (1) huruf k UU 10/2008 menimbulkan
ketidakpastian hukum karena seandainya Pemohon dinyatakan tidak
memenuhi syarat jauh
Kata Kunci
Eri Purnomohadi; Calon anggota DPR; Pengunduran diri
