Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-04
Pemohon
Pemohon : Ratna Ani Lestari dan Pebdi Arisdiawan Kuasa Pemohon : Suhardi La Maira, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Banyuwangi
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 yang dimulai dari
penjaringan Bakal Calon sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2010 sampai dengan penetapan hasil Pemilukada Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
66
Kabupaten Banyuwangi Nomor 37/Kpts/KPU-Kab/ 014.329662/VII/2010 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal
21 Juli 2010;
[3.2] Menimbang bahwa terhadap permasalahan utama permohonan Pemohon a
quo, Termohon mengajukan eksepsi, yang selengkapnya tercantum dalam bagian
Duduk Perkara, yang pada pokoknya berkaitan dengan kewenangan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, dan objek permohonan Pemohon. Oleh karenanya, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon sebagai berikut:
1.
Menimbang bahwa meskipun yang menjadi Pemohon atau yang memiliki
kedudukan hukum dalam sengketa Pemilukada adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun tidak semua Pasangan
Calon dapat menjadi Pemohon dalam sengketa hasil Pemilukada di
Mahkamah karena timbulnya kerugian dalam proses Pemilukada;
2.
Menimbang bahwa secara tegas Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) juncto Pasal 3 dan Pasal
4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah,
membatasi klasifikasi Pemohon yaitu Pasangan Calon yang berpotensi dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilih sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
3.
Menimbang bahwa Mahkamah bukan peradilan untuk semua persoalan
Pemilukada,
meskipun
Mahkamah
pernah
memutus
mendiskualifikasi
Pasangan Calon dan membatalkan perolehan suara Pasangan Calon dengan
dasar adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif serta
persyaratan Pasangan Calon (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
57/PHPU.D-VI/2008
bertanggal
8
Januari
2009
tentang
Pemilukada
67
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
45/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010 tentang Pemilukada Kota
Waringin Barat), namun putusan tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon
yang berpotensi dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilih
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4.
Menimbang bahwa di dalam perkara a quo, terdapat persoalan internal partai
yaitu Partai Golongan Karya sebagai partai yang mendukung pencalonan
Pemohon sebagai Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2010. Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah tidak mempunyai
wewenang untuk memutus, dan itu akan menjadi wewenang dari pengurus
pusat partai politik yang bersangkutan untuk menyelesaikannya, dan kalaupun
masih muncul sebagai sengketa hukum, akan menjadi kewenangan peradilan
umum untuk memutusnya;
5.
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, persoalan pokoknya adalah
ditolaknya Pemohon sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2010 oleh Termohon sehingga tidak termasuk dalam
daftar Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Termohon Nomor 28/BA/V/2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 (vide Bukti T-18);
6.
Menimbang bahwa Berita Acara Nomor 28/BA/V/2010 a quo bukanlah objek
dari sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah;
7.
Menimbang bahwa Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 3 PMK 15/2008;
8.
Menimbang bahwa terhadap kerugian Pemohon yang ditimbulkan oleh
Keputusan Termohon, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum,
Pemohon dapat menempuh upaya hukum mengajukan gugatan perdata,
demikian juga halnya apabila terdapat unsur pelanggaran pidana dengan
melalui proses di peradilan umum.
[3.3] Menimbang berdasarkan seluruh uraian dalam pertimbangan tersebut di
atas, eksepsi Termohon beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah
tidak perlu mempertimbangkan mengenai pokok permohonan.
68
4.
Kata Kunci
Suhardi La Maira;Banyuwangi;Heri Jerman;Robikin Emhas;371/PAN.MK/2010;371/PAN.MK/2010
