Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Persekutuan AMAN (Pemohon I); Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam hal ini diwakili Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah selaku Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI (Pemohon II); Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam hal ini diwakili Susan Herawati Romica selaku Sekretaris Jenderal KIARA (Pemohon III); dan Mikael Ane (Pemohon IV)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela
Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 14 November 2024. Dalam Putusan Sela a quo Mahkamah
telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah, Tenggang Waktu Pengajuan
Pengujian Formil, dan Kedudukan Hukum Pemohon. Dalam pertimbangan hukum
Putusan Sela a quo terkait dengan Kewenangan Mahkamah, pada pokoknya
Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian formil
undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953,
selanjutnya disebut UU 32/2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Sementara,
pada bagian Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil, dalam Putusan Sela
a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon diajukan
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu
undang-undang. Kemudian pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon, dalam
284
Putusan Sela a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil a quo.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.3]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya memohon
agar sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, Mahkamah menyatakan menunda
keberlakuan UU 32/2024 dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990)
serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (UU 17/2019) hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi
terhadap pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon pada
pokoknya setidaknya terdapat 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan
pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
termasuk dalam Pasal 43B UU 32/2024 yang menyebutkan bahwa peraturan
pelaksana UU 32/2024 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak undang-undang a quo diundangkan, sehingga perlu memerintahkan kepada
Presiden untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon dimaksud, telah ternyata yang
dimohonkan para Pemohon dalam provisi berkaitan langsung dengan substansi
pokok permohonan. Terlebih, terkait dengan permohonan provisi para Pemohon,
telah diuraikan sebelumnya oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf
[3.9] Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya antara lain
Mahkamah memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak
menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai
dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak
yang lebih luas selama penundaan pemeriksaan persidangan perkara a quo.
285
Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan alasan-alasan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat secara prosedur
karena para Pemohon kesulitan dalam mendapatkan dukungan untuk memeroleh
dokumen seperti pada tahapan penyusunan, pembentuk undang-undang tidak
membuka data sama sekali dan pada tahapan pembahasan, serta rapat tidak dilakukan
secara terbuka sehingga para Pemohon tidak dapat melihat perkembangan
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan masyarakat hukum adat
sebagai subjek yang melakukan konservasi. Oleh karena itu, menurut para Pemohon,
pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 13/2022) karena Konsiderans dalam UU 32/2024 tidak
mempertimbangkan masyarakat hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi
dan tidak melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang concern terhadap urusan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
huruf e UU 13/2022, terutama bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai
subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 13/2022
karena para Pemohon tidak dapat mengakses sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hasil
rapat yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
menerapkan prinsip meaningful participation. Masukan dari masyarakat hukum adat dan
komunitas lokal yang akan terkena dampak langsung tidak diakomodir dalam setiap
tahapan
proses
pembentukan
undang-undang
sebagaimana
amanat
dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
286
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2. UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 diberlakukan
kembali;
Atau,
1. Pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
2. UU 32/2024 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan dalam putusan ini;
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan
dengan mengakomodir usulan para Pemohon dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan mengakomodir usulan para
Pemohon maka UU 32/2024 menjadi inkonstitusional secara permanen;
4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak
dapat menyelesaikan perbaikan UU 32/2024 maka undang-undang atau pasal-
pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
UU 32/2024;
5. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana
baru yang berkaitan dengan UU 32/2024.
[3.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-32, namun Bukti P-30 sampai dengan Bukti P-32 tidak
disahkan dalam persidangan karena diserahkan setelah rangkaian persidangan
dinyatakan telah selesai. Di samping itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang
Saksi bernama Putu Ardana dan Arif Adiputro yang telah didengar keterangannya
d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim
Konstitusi Saldi Isra
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 132/PUU-
XXII/2024 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 17/2023
cacat secara formal sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan a quo,
327
Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan
Putusan a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagaimana diuraikan pada paragraf berikut.
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum menguraikan lebih jauh perihal dasar
argumentasi perbedaan pandangan terhadap putusan a quo, terlebih dahulu kami
perlu mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 November 2021, terutama berkenaan dengan tahap atau kegiatan
pembentukan undang-undang, sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-nikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
328
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.
[3.17.9] Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang- undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di
atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang yang dilekatkan/dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian
terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam
hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi
dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-
undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat
formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari
semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi
dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya
cacat formil pembentukan undang-undang.
[6.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kutipan pertimbangan hukum
putusan tersebut di atas, di antara dalil Pemohon adalah proses pembentukan UU
32/2024 melanggar asas keterbukaan. Adapun fakta yang dijadikan landasan bagi
Pemohon adalah pembahasan dilakukan secara tertutup dan publik tidak
mendapatkan akses untuk memperoleh informasi perkembangan rapat-rapat
329
pembahasan sehingga terjadi pengabaian masukan-masukan yang disampaikan
masyarakat. Lebih lanjut, menurut Pemohon, proses pembentukan UU 32/2024
sekaligus melanggar prinsip meaningful participation. Terkait dengan fakta yang
diungkapkan Pemohon, perlu dilakukan periksa silang atas bukti-bukti dan untuk
menguatkan keyakinan bahwa fakta tersebut benar telah terjadi dan telah melewati
batas toleransi dalam penalaran yang wajar sehingga dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran atas asas keterbukaan dan prinsip keikutsertaan bermakna
(meaningful participation).
[6.5]
Menimbang bahwa terhadap dalil ihwal pembahasan rancangan UU
32/2024 dilakukan dalam rapat tertutup dan kesulitan akses publik memperoleh
informasi
perkembangan
pembahasan
undang-undang,
Mahkamah
telah
mendengar keterangan dan memeriksa alat bukti yang disampaikan masing-masing
pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam hal ini, Pemohon dalam
permohonannya, menyatakan terdapat 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat yang
tidak dapat diakses antara tanggal 22 Mei 2023 hingga 9 Juli 2024 yang merupakan
bagian tahapan pembahasan rancangan UU pada Pembicaraan Tingkat I dan
Pembicaraan Tingkat II.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, dalam Keterangan DPR yang
disampaikan kepada Mahkamah, terdapat informasi yang memberikan konfirmasi
bahwa pembentuk undang-undang telah melakukan serangkaian rapat-rapat pada
kurun waktu yang sesuai dengan dalil Pemohon. Dalam hal ini, rapat tersebut
diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IV dan rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi antara DPR, Pemerintah dengan DPD. Tidak hanya itu, keterangan
yang disampaikan Pemerintah juga membenarkan fakta ini dan menambahkan
keterangan bahwa rangkaian rapat yang diselenggarakan antara tanggal 15 Juni
2023 hingga tanggal 13 Juni 2024, yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) kali dilakukan
secara tertutup. Terkait dengan fakta tersebut, DPR dalam keterangannya
menyampaikan latar belakang diselenggarakannya rapat yang dilakukan secara
tertutup dengan menyatakan:
“Hasil suatu rapat pembahasan tersebut sering kali belum menemukan
kesepakatan akhir dari pembentuk undang-undang sehingga masih
berpotensi mengalami perubahan dalam rapat-rapat berikutnya. Apabila
rapat yang demikian bersifat terbuka, potensi adanya potongan-potongan
informasi yang belum utuh tersebut yang tersebar dalam masyarakat dan
menimbulkan keresahan masyarakat juga perlu menjadi perhatian dan
330
pertimbangan pembentuk undang-undang, …” [vide Keterangan DPR
bertanggal 28 April 2025, hlm. 66]
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, mekanisme dan penentuan sifat
rapat diatur dalam Pasal 278 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan DPR Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang pada intinya membuka kesempatan untuk
dilakukan rapat tertutup. Meskipun dilakukan secara tertutup, menurut keterangan
DPR, perkembangan pembahasan dapat diikuti melalui situs resmi DPR dalam
tautan yang mengungkapkan kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi,
sebagaimana juga dilampirkan oleh DPR dalam alat buktinya [vide Bukti PK-14].
Setelah mencermati tautan pada situs resmi DPR dan alat bukti yang disampaikan
kepada Mahkamah telah nyata hasil pembahasan pada rapat yang diselenggarakan
secara tertutup tidak diungkapkan secara utuh dan menyeluruh sebagai bagian dari
informasi ke publik. Terlebih, kami tidak pula menemukan alasan yang kuat dan
mendasar untuk membenarkan dilakukannya rapat secara tertutup. Dalam hal ini,
alasan yang dikemukakan DPR dalam keterangannya bahwa “apabila rapat
dilakukan secara terbuka, potensi adanya potongan-potongan informasi yang belum
utuh yang tersebar akan menimbulkan keresahan masyarakat”, dalam batas
penalaran yang wajar, adalah alasan yang sulit diterima validitasnya.
Berkenaan dengan fakta tersebut, terdapat persoalan filosofis yang tersirat,
yaitu mengenai wujud demokrasi yang hendak diejawantahkan. Perkembangan
demokrasi mutakhir tidak semata bergantung pada bentuk klasik, yaitu demokrasi
perwakilan. Kekuasan tertinggi oleh rakyat tidak berhenti ketika wakil-wakilnya telah
terpilih untuk duduk di parlemen dan menggaungkan suara rakyat yang terwakilkan
aspirasinya. Rakyat sebagai pemegang daulat tertinggi dituntut lebih aktif terlibat
dalam fungsi-fungsi legislasi, paling tidak dalam menjalankan fungsi pemantauan,
demi memastikan kepentingannya didengar dan dipertimbangkan oleh pembentuk
undang-undang. Partisipasi publik memerlukan keterbukaan dan keterbukaan itu
sendiri adalah pilar penegakan demokrasi. Partisipasi publik menuntut terbukanya
kesempatan memberikan masukan dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk
dalam proses pembentukan undang-undang. Mengabaikan peran serta publik
dalam proses pembentukan undang-undang zonder alasan yang valid yang dapat
dipertanggungjawabkan adalah salah satu bentuk nyata pengabaian daulat rakyat
yang menjadi salah satu roh UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945].
331
[6.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan partisipasi publik dalam
pembentukan undang-undang, sebagaimana kutipan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 di atas, berkaitan erat dengan
prinsip meaningful participation yang mengandung makna bahwa publik memiliki
hak untuk (1) didengar pendapatnya, (2) dipertimbangkan pendapatnya, dan (3)
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Prinsip
tersebut menyiratkan keharusan adanya proses dialogis antara masyarakat (stake
holder) dengan pembentuk undang-undang dalam proses pembentukan undang-
undang. Pada satu sisi, masyarakat memiliki akses untuk didengar dan
dipertimbangkan masukannya sebagai bagian dari hak yang dimilikinya yang
merupakan wujud dari hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara [vide Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Dalam hal ini, pengejewantahan atas pelindungan
hak untuk didengar dan untuk dipertimbangkan pendapatnya tidak pula dapat
diartikan bahwa suatu kelompok masyarakat dapat memaksakan kehendaknya agar
kepentingannya diadopsi sebagai norma undang-undang. Sebab, kehendak satu
kelompok tidak lantas (baca: belum tentu) mewakili kelompok masyarakat lain yang
dapat saja memiliki kepentingan berbeda atas materi muatan suatu undang-undang.
Artinya, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengambil
keputusan memuat pengaturan norma yang terbaik bagi kepentingan masyarakat
secara umum dan bukan segolongan kelompok. Pada sisi lain, dalam konteks
meaningful participation, kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan
keputusan pembentuk undang-undang memiliki kesempatan, berupa hak untuk
memperoleh penjelasan dari pembentuk undang-undang. Artinya, sebagai bagian
dari meaningful participation, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab
untuk menyampaikan penjelasan bila mengambil keputusan yang bertolak belakang
dengan masukan yang disampaikan masyarakat selama proses pembentukan
undang-undang sebelum rancangan undang-undang diundangkan menjadi undang-
undang. Mekanisme demikian harus tetap berada dalam lingkup prosedur dan
tahapan pembentukan undang-undang.
[6.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
telah ternyata pembentukan UU 32/2024 dibahas dalam rapat yang bersifat tertutup
yang
berimbas
pada
kesulitan
bagi
masyarakat
mengetahui
informasi
332
perkembangan pembahasan rancangan undang-undang dimaksud. Bentangan
fakta tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses
pembentukan undang-undang. Sebab, hakikat proses dialogis dalam prinsip
meaningful participation tidak mungkin terwujud dalam pembahasan rancangan
undang-undang yang dilakukan secara tertutup. Hal demikian jelas-jelas melanggar
asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, kami
perlu menegaskan, keterbukaan dalam tahap pembahasan merupakan titik
kulminasi perwujudan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Bahkan, tahapan pembahasan dapat dinilai dan diposisikan sebaga
Kata Kunci
inkonstitusionalitas pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
