Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 132/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Desember 2009

Tanggal Registrasi: 2009-10-14

Pemohon

Pemohon : H. Eri Purnomohadi Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Cholidin N

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Eri Purnomohadi; Calon anggota DPR; Pengunduran diri