Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Serang Tahun 2013

Perkara 132/PHPU.D-XI/2013 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-09-30

Pemohon

H. Suciazhi, S.E. dan H. Agus Tugiman, S.E., M.M. (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Hukum: Abdul Fakhridz, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kota Serang ; pemilihan umum; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;Kota Serang ;2013;H. Suciazhi, S.E. ;H. Agus Tugiman, S.E., M.M.;Komisi Pemilihan Umum Kota Serang;H. TB. Haerul Jaman, B.Sc., S.E.;H. Sulhi, S.H., M.Si.;Nomor Urut 1;Pemerintahan Daerah ;Berita Acara KPU Kota Serang Nomor 920/BA/VII/ 2013;Penetapan ;verifikasi administratif