Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Tanggal Putusan: 4 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-30
Pemohon
Franzalbert Joku dan Djijoto [No. Urut 6]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Eddy Purawanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, keduanya
bertanggal 18 Januari 2012 telah dilaksanakan oleh Termohon. Berdasarkan
Laporan Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Rekomendasi
Dukungan Partai Politik terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 131/PHPU.D-
IX/2011, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, bertanggal 1 Maret
2012 tidak menghasilkan perubahan konfigurasi pasangan calon dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun
2011;
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan akibat tidak adanya jeda
waktu antara penetapan pasangan calon peserta Pemilukada dengan hari pertama
kampanye, berdampak kekalahan Pemohon dalam pemungutan suara pada
tanggal 13 Desember 2011. Pemohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan
maupun saksi;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
mengemukakan bahwa tidak benar Pemohon tidak memberi kesempatan yang
sama kepada pasangan calon lain untuk melaksanakan sosialisasi dan kampanye.
Bahwa jadwal pelaksanaan kampanye sudah ditetapkan dan disetujui oleh para
pasangan calon dan dituangkan dalam Jadwal Kampanye dan telah disampaikan
kepada masing-masing pasangan calon sesuai dengan surat Termohon Nomor
270/312/2011, tanggal 24 November 2011, (vide bukti T-35), namun Termohon
tidak mengajukan saksi;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait tidak mengajukan
jawaban dan tanggapan serta alat bukti;
Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama dalil
6
Pemohon dan bantahan Termohon serta bukti-bukti yang diajukan Termohon,
menurut Mahkamah justru membuktikan bahwa Termohon telah memberi
kesempatan yang sama kepada pasangan calon lain untuk melaksanakan
sosialisasi dan kampanye, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil
Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum;
[3.2.2] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah
melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayapura
Tahun 2011, yaitu dengan sengaja tidak mendistribusikan surat undangan memilih
kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Sentani Kota,
Kelurahan Hine Kombe, Kelurahan Dobon Solo, Kelurahan Sereh dan Sentani
Timur.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-6, dan bukti P-16, serta saksi Gundik
Suharto, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada surat undangan pemilih
tidak dibagikan kepada pemilih di Jalan Makendang RT/RW 02 Kelurahan
Hinekombe;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantahnya dengan
mengemukakan bahwa tidak benar undangan tidak didistribusikan kepada para
pemilih yang terdaftar dalam DPT karena distribusi logistik Pemilukada Kabupaten
Jayapura, termasuk surat undangan memilih, telah dilakukan oleh Termohon sejak
hari h-7 dan pada kenyataannya surat undangan memilih telah didistribusikan
diseluruh distrik di Kabupaten Jayapura (vide bukti T- 24b sampai dengan bukti T-
24t);
Untuk membuktikan dalilnya, selain Termohon mengajukan bukti-bukti
surat/tulisan tersebut di atas, Termohon juga mengajukan saksi-saksi, Yohan
Wally, Titus Friedz Tungkayo, dan Clemens Taime, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa logistik Pemilukada sudah dibagikan pada tanggal 10-11
Desember 2011 kepada seluruh pemilih dan sudah dapat dipastikan terdistribusi
dengan baik kepada semua saksi pasangan calon;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait tidak mengajukan
jawaban dan tanggapan serta alat bukti;
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil Pemohon,
bantahan Termohon, alat bukti surat/tulisan Pemohon dan Termohon, dan
7
keterangan saksi Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
tidak didukung dengan bukti yang menyakinkan Mahkamah. Seandainya benar
ada pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon, quod non, hal
tersebut bukanlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
yang dapat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. Dengan demikian
dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.2.3] Menimbang Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan
pelanggaran
pada
saat
pelaksanaan
Pemilikada
Kabupaten
Jayapura
Tahun 2011, yaitu dengan sengaja mengacak nama-nama dalam Daftar Pemilih
Tetap yang tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki pemilih, tidak memutakhirkan
data nama-nama pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dan mencantumkan
anak-anak di bawah umur dalam Daftar Pemilih Tetap.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan saksi Wellem FE
Ayomi,S.Ip, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada sebagian pemilih tidak
terdaftar dalam DPT, ada nama pemilih yang meninggal dunia dan pindah tempat
tinggal masih terdaftar dalam DPT, dan saksi Yunus Iriyanto, yang menerangkan
bahwa ada petugas membuat surat undangan pemilih dengan memilih anak-anak
dibawah umur dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pemohon tidak mengajukan alat bukti surat/tulisan;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantahnya dan
menyatakan:
- Tidak benar Termohon dengan sengaja mengacak nama dalam Daftar Pemilih
Tetap karena penetapan Daftar Pemilih Tetap telah dilakukan jauh hari sebelum
pemungutan suara;
- Tidak benar Termohon dengan sengaja tidak memutakhirkan data nama-nama
pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, karena telah ditetapkan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap sebanyak 100.482 pemilih sebagaimana tersebut dalam Berita
Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, tanggal 26
September 2011; (bukti T-24)
- Tidak benar Termohon dengan sengaja mencantumkan anak-anak di bawah
umur dalam Daftar Pemilih Tetap;
Untuk membuktikan dalilnya, Termohon mengajukan saksi Yohan Wally, yang
8
pada pokoknya menerangkan bahwa masalah tidak terdaftarnya warga dalam
Daftar Pemilih Tetap telah diakomodisi dalam DPT berikutnya;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait tidak mengajukan
jawaban dan tanggapan maupun alat bukti;
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil Pemohon,
bantahan Termohon, alat bukti surat/tulisan Pemohon dan Termohon, dan
keterangan saksi Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
tidak dibuktikan dengan bukti yang kuat dan meyakinkan, karena sesuai fakta yang
terungkap dalam persidangan Termohon telah melakukan penyusunan Daftar
Pemilih Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
[3.2.4]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon dengan sengaja
membiarkan penyelenggara di tingkat distrik melakukan transaksi jual-beli suara
dengan pasangan calon yang lolos putaran kedua.
Pemohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan maupun saksi;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
mengemukakan bahwa Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
Kabupaten Jayapura berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,
oleh karena itu suara yang didapatkan oleh pasangan calon yang lolos untuk
putaran kedua adalah merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat
yang demokratis dan bermartabat.
Termohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan maupun saksi;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait tidak mengajukan
jawaban dan tanggapan maupun alat bukti;
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil Pemohon,
bantahan Termohon, menurut Mahkamah, karena dalil Pemohon dibantah oleh
Termohon dan Pemohon tidak mengajukan
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten jayapura tahun 2011; perselisihan hasil pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; sengketa pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; kabupaten jayapura; jayapura; provinsi papua; papua; ; verifikasi administrasi; verifikasi faktual; pasangan calon nomor urut 6; nomor urut 6; Frazalbert Joku; Djijoto
