Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 3 September 2025
Pemohon
Ir. H. Said Iqbal. M.E. (Pemohon I) Ferri Nuzarli, S.E., S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
87
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1), dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...”
dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017), serta frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam
penentuan perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
88
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
89
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1) dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan
suara...” dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017, serta frasa “...yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR” dalam
Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR.
Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023:
Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah
pemilihan.
Frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...” dalam Pasal 415
ayat (2) UU 7/2017, selengkapnya:
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
90
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Frasa “... yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, selengkapnya:
Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai organisasi partai
politik berbadan hukum, in casu Partai Buruh. Sebagai partai politik, Pemohon
melakukan kegiatan terkait dengan kepentingan rakyat sebagaimana termaktub
dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang dinyatakan dalam
Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan
Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga [vide Bukti P-3]. Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud telah disahkan oleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Kata Kunci
ambang batas parlemen
