Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
P.T. Tanjung Bersinar Cemerlang yang diwakili oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
49
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
50
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah kata "permohonan" dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), kata "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa "tidak
dapat diajukan banding atau kasasi" dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai
ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen
asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia
perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan
Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan
melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan
kasasi.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
51
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara;
4.
Bahwa Pemohon dalam pengajuan permohonan a quo diwakili oleh Eric
Kurniadi selaku Direktur Utama. Menurut Pemohon, hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang yang menyebutkan bahwa "Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan".
5.
Bahwa menurut Pemohon, dalam menjalankan kegiatan usahanya banyak
membuat kontrak baik kontrak pembelian maupun kontrak penjualan batubara
dengan perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Dalam hal pihak mitra dagang dari Pemohon adalah pihak luar negeri,
maka dipilih lembaga arbitrase di luar negeri seperti Singapore International
Arbitration Centre (“SIAC”) atau International Chamber of Commerce (“ICC”);
6.
Bahwa menurut Pemohon, kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 mengakibatkan Pemohon sebagai termohon eksekuatur
tidak dipanggil untuk didengar keterangannya dan pemeriksaan terhadap
“permohonan” eksekuatur tersebut tidak dilakukan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
7.
Bahwa menurut Pemohon, kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
UU 30/1999 dimaknai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
sebagai “penetapan” sehingga akibatnya baik pemberian eksekuatur maupun
penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan suatu “putusan yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum”.
8.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya sebagai calon termohon eksekuatur
dirugikan dan juga diperlakukan secara diskriminatif dengan berlakunya frasa
“tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999
karena jika permohonan eksekuatur dikabulkan maka Pemohon sebagai
termohon eksekuatur tidak memiliki
Kata Kunci
tafsir frasa "permohonan"dan "putusan
