Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 6 Desember 2023
Pemohon
Mochamad Adhi Tiawarman S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
36
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) UU MK dan
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
48/2009 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 15 ayat (2) UU MK:
37
”Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.”
-
Pasal 17 ayat (1) UU 48/2009:
”Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (2) UU 48/2009:
”Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (3) UU 48/2009:
”Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.”
-
Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009:
”Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
-
Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009:
”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
-
Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009:
38
”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
-
Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009:
”Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-9],
yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-10 dan P-11]. Berkaitan dengan
identitasnya tersebut, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk kepentingan dirinya
sendiri dan mendampingi kliennya. Pemohon juga memiliki pengalaman
mendampingi dan mewakili kliennya dalam Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022
untuk menguji UU MK terhadap UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan oleh
berlakunya Pasal 15 ayat (2) UU MK karena norma pasal tersebut belum dapat
menghasilkan seleksi hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal Pemohon berkepentingan
untuk diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau seme
Kata Kunci
hak ingkar Pemohon terhadap hakim konstitusi
