Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-30
Pemohon
1. Dani Safari Effendi Sebagai Pemohon I; 2. Ecep Sukmanagara Sebagai Pemohon II; 3. Muhammad Rifki Arif Sebagai Pemohon III; 4. Ristian Sebagai Pemohon IV; 5. Cecep Zamzam Sebagai Pemohon V; 6. Dudi Jamaludin Sebagai Pemohon VI; 7. Drs. KH Didin Sujani Sebagai Pemohon VII
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 70 ayat (2), Pasal
201 ayat (1), Pasal 201 ayat (2) dan Pasal 201 ayat (3), serta Pasal 205A Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal
25E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menerangkan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, aktivis Badan
Eksekutif Mahasiswa, sering melakukan advokasi, dan berbagai macam
aktivitas lainnya. Khusus Pemohon VII menerangkan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, berlatar belakang warga masyarakat
yang memimpin suatu lembaga pendidikan Islam Yayasan Al Inayah;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
2) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menerangkan dirinya adalah
pemilih pada pemilihan umum Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta
pemilihan kepala daerah;
3) Bahwa Pemohon I menerangkan dirinya sebagai Ketua Forum Komunikasi
Masyarakat Tasikmalaya (FKMT);
4) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menerangkan memiliki
kesamaan pendapat, tujuan, pemikiran, dan maksud;
5) Bahwa para Pemohon sama sekali tidak memberikan uraian, baik dalam
permohonannya maupun dalam sidang perbaikan permohonan mengenai hak
konstitusional apa yang dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, meskipun hal itu telah dinasihatkan oleh Panel
Hakim dalam sidang perbaikan permohonan (vide Risalah Sidang tanggal 24
November 2015);
[3.6]
Menimbang bahwa uraian mengenai kerugian hak konstitusional
dimaksud tetap tak ditemukan meskipun Mahkamah telah memeriksa secara
saksama seluruh permohonan para Pemohon. Sebaliknya, Mahkamah justru
menemukan fakta dimana permohonan para Pemohon makin tidak jelas sebagai
berikut:
1) Tidak terdapat koherensi antara norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian dan alasan yang digunakan sebagai argumentasi untuk mendukung
dalil para Pemohon. Para Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (2), Pasal 201
ayat (1), Pasal 201 ayat (2), Pasal 201 ayat (3), dan Pasal 205A UU 8/2015
bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 70 ayat (2) UU 8/2015 adalah mengatur tentang kewajiban cuti bagi
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota,
serta pejabat daerah jika hendak ikut dalam kampanye dalam pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota.
Adapun Pasal 201 ayat (1), Pasal 201 ayat (2), dan Pasal 201 ayat (3) UU
8/2015 adalah mengatur tentang kapan pemilihan serentak dalam Pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota
dilaksanakan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Sementara itu Pasal 205A UU 8/2015 adalah ketentuan peralihan. Akan tetapi
alasan yang diuraikan para Pemohon untuk menyatakan norma di atas
bertentangan dengan UUD 1945 adalah berupa ketidaksetujuan para
Pemohon mengenai calon tunggal, keberatan para Pemoho
