Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 29 September 2015
Tanggal Registrasi: 2014-11-13
Pemohon
Riyanti, S.H, kuasa kepada Ai Latifah Fardhiyah dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]] - Pemohon, Riyanti, S.H., yang memberikan kuasa kepada Ai Latifah Fardhiyah, S.H. dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H. pada Pusat Studi Hukum Publik - Sidang telah diselenggarakan pada 20 November 2014, 4 Desember 2014, 23 Desember 2014, dan 13 Januari 2015 - Pemohon menyampaikan surat penarikan pada 14 September 2015 - Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 15 September 2015 menetapkan penarikan beralasan menurut hukum - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 2. Permohonan Nomor [[131/PUU-XII/2014]] perihal Pengujian [[Pasal 22 UU MK|[[Pasal 2]]2]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]]. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan prosedural dalam UU MK. Karena permohonan ditarik kembali setelah empat kali sidang, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (15 September 2015) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (29 September 2015) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Arief Hidayat]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti. ## Related Cases - Perkara pengujian ketentuan [[UU MK]] lainnya ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
