Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-03
Pemohon
Pemohon : Usman Drakel dan Mohtar Umamit Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Sula
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
123
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yang dituangkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 46/KEP/PBWB.2010
tentang Penetapan Berita Acara dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
124
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan
Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Sula dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang
dituangkan dalam Kepulauan Sula tertanggal 27 Juli 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
125
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf
[3.5] sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula beraasarkan Berita
Acara tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Tahuin 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
46/KEP/PBWB.2010 tentang Penetapan Berita Acara dan Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2010;. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon I telah
ditetapkan hanya memperoleh 19.165 suara, Pemohon II 9.143 sedang Pihak
Terkait memperoleh 39.212 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut para Pemohon, keberatan tersebut berkenaan proses
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Salu yang mengidap cacat
formil serta dilaksanakan secara tidak jujur, tidak adil dan penuh dengan praktik
kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana, serta berdasatkan
dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh
126
Temrohon;
[3.6.4]
Berdasarkan
hal-hal
tersebut,
Mahkamah
berpendapat
bahwa
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor 46/KEP/PBWB.2010 tentang Penetapan Berita Acara
dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010, sedangkan permohonan keberatan
terhadap Keputusan Termohon oleh para Pemohon diajukan ke Mahkamah
pada tanggal pada tanggal 29 dan tanggal 30 Juli 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 367/PAN.MK/2010 tanggal 29 Juli
2910 dan Nomor 369/PAN.MK/2010 tanggal 30 Juli 2010 yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 30 Agustus 2010 dengan Nomor 130/PHPU.D-
VIII/2010 dan 130/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah
yang bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 t
Kata Kunci
Drs. USMAN DRAKEL, M.Si; Drs. MOHTAR UMAMIT; Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula; Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sula; Pemilukada Kepulauan Sula; Pilkada Kepulauan Sula;
