Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010

Perkara 131/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-08-03

Pemohon

Pemohon : Usman Drakel dan Mohtar Umamit Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Sula

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Drs. USMAN DRAKEL, M.Si; Drs. MOHTAR UMAMIT; Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula; Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sula; Pemilukada Kepulauan Sula; Pilkada Kepulauan Sula;