Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 131/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 September 2025

Pemohon

Ir. H. Said Iqbal. M.E. (Pemohon I) Ferri Nuzarli, S.E., S.H. (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ambang batas parlemen