Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 9 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-08
Pemohon
Pemohon: (1) Andreas Hugo Pareira (2) HR Sunaryo (3) H. Hakim Sorimuda Pohan
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum, hlm. 107) [Bukti P-13], Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 205 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2008 tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD. Namun kemudian entah kenapa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111- 112-113/PUU-VII/2009 tanggal 6 Agustus 2009 Mahkamah Konstitusi menyatakan hal yang sebaliknya bahwa Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 harus ditafsirkan sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan merujuk tafsir sepihak KPU terhadap pasal a quo sebagaimana tercantum dalam Peratuan KPU 15/2009 tanggal 16 Maret 2009 di atas; 3.2.9. Bahwa akibat ketidakpastian hukum UU 10/2008 a quo, berdasarkan tabel statistika Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2009 Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Rekapitulasi PUU) [Bukti P-21], telah terjadi 622 (enam ratus dua puluh dua) perkara yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi akibat pelaksanaan UU 10/2008 a quo, dimana 13 (tiga belas) perkara diantaranya adalah perkara akibat ketidakpastian hukum Pasal 205 UU 10/2008 a quo, sehingga dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi lebih banyak menetapkan perolehan hasil suara daripada KPU dimana terdapat 6 (enam) perkara dimana KPU dipaksa Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang dan 2 (dua) perkara untuk pemungutan suara ulang; 9 3.3. Bahwa sebagaimana terlihat pada uraian 3.2. di atas, sesungguhnya UU 10/2008 telah "dipreteli" oleh Mahkamah Konstitusi sedemikian rupa sehingga UU 10/2008 tidak lagi dapat dikatakan sebagai suatu Undang-Undang sebagaimana diamanatkan konstitusi dalam Pasal 28I ayat (5) UUD dan Pasal 28D ayat (1) vide Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), selanjutnya disebut UU 10/2004, karena ketidakpastian hukum yang nyata-nyata terkandung dalam UU 10/2008 a quo harus dijalankan lewat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 10/2008 ini, baik yang bersifat sengketa PUU, PHPU.A, PHPU.B, PHPU.C, maupun PHPU.D; 3.4. Bahwa sesungguhnya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 10/2008 a quo adalah bersifat signifikan bagi keberlakuan suatu Undang- Undang, sebab "jantung" (cf. dengan Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU- I/2003 tanggal 15 Desember 2004 (lihat pertimbangan hukum pada hlm. 349) [Bukti P-22]) dari pengundangan UU 10/2008 adalah untuk mengatur masalah penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif, mulai dari metode pencalonan, cara pemberian suara dan penghitungannya, hingga cara pengkonversian suara tersebut menjadi kursi pada individu Caleg dan/atau partai peserta Pemilu tersebut. Hubungan antara yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga membentuk satu sistem Pemilu. Perubahan terhadap satu variabel akan berdampak pada variabel lain dan tentu saja berpengaruh terhadap hasil Pemilu. UU 10/2008 telah mengatur itu semua, dengan segala implikasinya terhadap hasil Pemilu. Namun, akibat ketidakpastian hukum yang inherent terkandung dalam UU 10/2008 a quo, para Pemohon maupun para Caleg dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009 pada khususnya, dan masyarakat pemilih pada umumnya menjadi tidak jelas nasib keterpilihan dan nasib suaranya karena ternyata justru putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo memanfaatkan ketidakpastian hukum yang inherent terkandung dalam UU 10/2008 a quo untuk melakukan tindakan-tindakan administratif (TUN) yang bersifat self-executing dan bahkan bersifat self-regulating dengan memberikan putusan-putusan dalam bentuk ketetapan-ketetapan, putusan-putusan, dan 10 peraturan-peraturan Pemilu di Iuar norma-norma ketentuan (conditionally constitutional, unconditionally constitutional) yang sudah diatur sebelumnya oleh UU 10/2008 a quo tanpa dapat diantisipasi secara adil dan transparan sebelumya oleh para Pemohon khususnya dalam menerapkan strategi kampanye yang efektif sesuai norma-norma ketentuan aturan Pemilu 2009 yang dipahaminya sesuai dengan aturan main yang berlaku menurut UU 10/2008 pra-putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo; 3.5. Bahwa kenyataan sebagaimana diuraikan di atas secara aktual telah dialami oleh para Pemohon secara langsung dalam kapasitasnya sebagai Calon Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, dimana jika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 [BUKTI P-23] yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut seharusnya mendapat hak yang dijamin konstitusi untuk terpilih menjadi Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014, kemudian hak tersebut dianulir oleh Putusan MK Nomor 110–111–112–113/PUU-VII/2009 a quo. Terlepas dari pada itu, kedua putusan yang dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum dalam Iingkungan kekuasaan peradilan tersebut telah merugikan tidak hanya para Pemohon pada khususnya namun semua Calon Anggota Legislatif Peserta Pemilu 2009, kerugian mana berupa adanya ketidakpastian hukum tentang nasib perolehan hak suara yang telah mereka dapatkan untuk dikonversi menjadi kursi di DPR RI apakah akan dihitung menurut hukum berdasarkan UU 10/2008 juncto Putusan Mahkamah Agung a quo ataukah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo; 3.6. Bahwa dengan demikian nyatalah adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara kerugian yang diderita para Pemohon sebagaimana diuraikan pada butir 3.2. sampai dengan 3.6. di atas dengan diundangkannya UU 10/2008 a quo yang sama sekali tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagaimana diamanatkan konstitusi lewat Pasal 28D ayat (1) UUD, dan Pasal 28I ayat (5) UUD yang mengharuskan Undang-Undang tertulis sebagai dasar dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (rule of law) 11 sebagaimana telah dimuat dalam UU 10/2008 a quo yang ternyata aturan- aturannya selalu berubah-ubah sesuai tafsir sepihak (conditionally constitutional, unconditionally constitutional) bahkan pengaturan sepihak (self regulating) oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo tanpa dapat diantisipasi sebelumya oleh para Pemohon khususnya dalam menerapkan strategi kampanye yang efektif sesuai norma-norma ketentuan aturan Pemilu 2009 yang dipahaminya sebelumnya sesuai aturan main yang berlaku menurut UU 10/2008 pra-putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo; 3.7. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 24C ayat (6) UUD, Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Penjelasannya juncto Pasal 3 huruf a PMK PUU junctis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU- III/2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU- l/2003 tanggal 30 Desember 2003, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008, guna menghindari kerugian demikian dikemudian hari, maka adalah beralasan dan berdasar menurut hukum agar Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dengan menyatakan bahwa UU 10/2008 tidak berlaku dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD; PETITUM Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum 12 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Komisi Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah; Kekuatan Hukum Mengikat; Jajak Pendapat; Perhitungan Cepat; Konstitusional Bersyarat.
