Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 131/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Februari 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-08

Pemohon

Pemohon: (1) Andreas Hugo Pareira (2) HR Sunaryo (3) H. Hakim Sorimuda Pohan

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Komisi Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah; Kekuatan Hukum Mengikat; Jajak Pendapat; Perhitungan Cepat; Konstitusional Bersyarat.