Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 130/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 30 Desember 2009

Tanggal Registrasi: 2009-10-08

Pemohon

Habel Rumbiak

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Habel Rumbiak; penetapan kursi tahap kedua; calon terpilih; sisa suara