Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Tanggal Putusan: 4 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-30
Pemohon
Zadrak Wamebu dan CHR Kores Tokoro [No. Urut 1]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, keduanya
bertanggal 18 Januari 2012 telah dilaksanakan oleh Termohon. Berdasarkan
Laporan Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Rekomendasi
Dukungan Partai Politik terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 131/PHPU.D-
IX/2011 Tahun 2012, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura,
bertanggal 1 Maret 2012 tidak menghasilkan perubahan konfigurasi pasangan
calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan di TPS 18 Kelurahan
Hinekombe, Distrik Sentani, 46 undangan dan kartu pemilih yang akan memilih
Pemohon tidak dibagikan. Di TPS 21 Kelurahan Sentani Kota terdapat 442
undangan dan kartu pemilih yang tidak dibagikan.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti P-21 berupa fotokopi
Kartu Pemilih dan Formulir Model C6-KWK atas nama Kemala Sari, serta
mengajukan saksi Yulianus Dwaa dan Wekys Wonda.
Termohon pada pokoknya membantah dalil Pemohon mengenai adanya ratusan
kartu pemilih dan undangan yang tidak dibagikan.
Terhadap dalil tentang adanya ratusan kartu pemilih dan surat undangan pemilih
yang akan memilih Pemohon yang tidak dibagikan oleh Termohon, Mahkamah
mencermati bukti Pemohon dan menemukan bahwa meskipun terdapat ratusan
6
kartu pemilih dan surat undangan, namun Pemohon tidak membuktikan darimana
asal kartu pemilih dan surat undangan dimaksud, dan Pemohon tidak
membuktikan pula apakah nama-nama pemilih dalam kartu pemilih dan undangan
tersebut tidak memilih karena tidak diberi kartu pemilih dan surat undangan, atau
sebab lainnya. Selain itu, kartu pemilih dan undangan dimaksud, serta saksi, tidak
dapat membuktikan bahwa nama yang tercantum dalam kartu pemilih dan surat
undangan
adalah
pemilih
yang
akan
memilih
Pemohon.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon dinyatakan tidak
terbukti.
[3.4]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan seharusnya memperoleh
75.889 suara, namun perolehan suara Pemohon dihilangkan di 40 TPS, yaitu:
1) Distrik Sentani Timur: i) TPS 2 Itakiwa Iyapo, ii) TPS 3 Nolokla, dan iii) TPS 2
Asei Kecil.
2) Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani: i) TPS 1 Sentani Kota, ii) TPS 2
Sentani Kota, iii) TPS 6 Sentani Kota, iv) TPS 13 Sentani Kota, v) TPS 14
Sentani Kota, vi) TPS 19 Sentani Kota, vii) TPS 20 Sentani Kota, viii) TPS 21
Sentani Kota, ix) TPS 22 Sentani Kota, x) TPS 23 Sentani Kota 25, xi) TPS 26
Sentani Kota, xii) TPS 27 Sentani Kota.
3) Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani: i) TPS 3 Hinekombe, ii) TPS 4
Hinekombe, iii) TPS 5 Hinekombe, iv) TPS 6 Hinekombe, v) TPS 7
Hinekombe, vi) TPS 9 Hinekombe, vii) TPS 10 Hinekombe, viii) TPS 11
Hinekombe, ix) TPS 12 Hinekombe, x) TPS 20 Hinekombe.
4) Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani: i) TPS 1 Dobonsolo dan ii) TPS 5
Dobon Solo.
5) Kelurahan Doyo Baru, Distrik Waibu: i) TPS 1 Doyo Baru, ii) TPS 2 Doyo Baru,
iii) TPS 3 Doyo Baru, iv) TPS 4 Doyo Baru, v) TPS 5 Doyo Baru.
6) Distrik Unrum Guay: TPS 1 Benek.
7) Kampung Nawa Mukti, Distrik Yapsi: TPS 1 Nawa Mukti.
8) Kelurahan Lapua, Distrik Kaureh: i) TPS 1 Mambruk Pondok, ii) TPS 2
Mambruk Pondok, iii) TPS 6 Kasuari Transport 01, iv) TPS 16 Rajawati 1A.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti P-32 berupa tabel hasil
penghitungan suara di Distrik Sentani Timur dan Distrik Sentani versi Pemohon.
Pemohon juga mengajukan saksi Yoel Dwaa dan Erwan Sugiarto.
7
Termohon membantah dalil Pemohon mengenai adanya penghilangan suara.
Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan bukti T-25, bukti T-26
sampai dengan bukti 26c, bukti T-27 sampai dengan bukti T-27m, bukti T-28
sampai dengan bukti T-28e, bukti T-29, bukti T-29a, dan bukti T-30 sampai dengan
bukti T-30d.
Terhadap dalil penghilangan suara yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah
menilai dalil dimaksud tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup karena dari 40
TPS di enam distrik yang didalilkan Pemohon terjadi penghilangan suara,
Pemohon hanya membuktikan dengan data dari dua distrik. Selain itu, Pemohon
juga tidak membuktikan validitas penghitungan perolehan suara dalam bukti yang
diajukannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon tidak terbukti.
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebelum pelaksanaan
Pemilukada, DPRD Kabupaten Jayapura merekomendasikan kepada Termohon
agar:
a. Meminta kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi ulang 6
(enam) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Periode
Tahun 2011-2016;
b. Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua KPU Kabupaten Jayapura;
c. Auditkeuangan KPU oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penundaan Pemilukada Kabupaten Jayapura;
e. Pengusulan Pejabat Bupati (caretaker) Bupati Jayapura.
tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Termohon.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti P-15 berupa Keputusan
DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rekomendasi DPRD
Kabupaten Jayapura Atas Laporan Panitia Khusus Pemilukada DPRD Terhadap
Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Jayapura Tahun 2011 dan saksi
Fredrik Kaway.
Terhadap dalil dan bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai bahwa
rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura terkait kinerja KPU Kabupaten Jayapura,
meskipun menunjukkan indikasi adanya ketidakprofesionalan Termohon dalam
menyelenggarakan Pemilukada, namun rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura
tersebut bersifat politis yang masih harus dibuktikan oleh Pemohon tentang
8
kebenaran peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terbitnya rekomendasi DPRD
Kabupaten Jayapura dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, meskipun
terdapat indikasi ketidakprofesionalan Termohon, namun karena Pemohon tidak
mengajukan bukti lain yang dapat membuktikan dalilnya, Mahkamah menyatakan
dalil Pemohon tidak beralasan hukum;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Ketua KPU Kabupaten
Jayapura Mathius Awoitouw mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU
Kabupaten Jayapura dan mencalonkan diri sebagai calon Bupati, tetapi masih
melakukan pelatihan anggota PPD, PPS, dan petugas pemutakhiran data se-
Kabupaten Jayapura pada Agustus 2011. Pengunduran diri tersebut melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011.
Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti P-16, bukti P-18, dan
bukti P-19 serta mengajukan saksi Yakob Udam dan Barnabas Yanggroseray.
Saksi Yakob Udam (anggota PPD Kemtuk) pada pokoknya menerangkan bahwa
dirinya direkrut sebagai anggota PPD pada masa kepemimpinan Mathius
Awoitauw. Saksi Barnabas Yanggroseray pada pokoknya menerangkan bahwa
penggantian antarwaktu Ketua KPU Kabupaten Jayapura dilaksanakan Juni 2011.
Termohon pada pokoknya membantah dalil Pemohon dan mengemukakan bahwa
pelatihan PPS, PPD, serta petugas pemutakhiran data dilakukan oleh Ketua KPU
Jayapura Izak Hikoyabi.
Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan bukti T-23.
Pihak Terkait membantah keterlibatan Mathius Awoitauw dalam pelatihan
penyelenggara Pemilukada Jayapura setelah yang bersangkutan mengundurkan
diri. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan bukti PT-5 dan
bukti PT-6 berupa surat pengunduran diri Mathius Awoitauw dan Keputusan KPU
Kabupaten Jayapura.
Setelah mencermati bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menemukan
adanya dua Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2011, yaitu
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura,
be
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten jayapura tahun 2011; perselisihan hasil pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; sengketa pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; kabupaten jayapura; jayapura; provinsi papua; papua; ; verifikasi administrasi; verifikasi faktual; zadrak wamebu; chris kores tokoro; pasangan nomor urut 1; nomor urut 1
