Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Raissa Fatikha (Pemohon I) Deanda Dewindaru (Pemohon II)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
260
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871, selanjutnya disebut UU 8/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
261
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 sebagai berikut:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
intelektual”
adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara
lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
262
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya
fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan
kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya
salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu,
dan/atau disabilitas wicara.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Raissa Fatikha, S.Psi, adalah warga Negara Indonesia,
berstatus mahasiswa yang sejak tahun 2015 didiagnosis menderita penyakit
kronis berupa gangguan saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), yakni penyakit
yang menimbulkan rasa nyeri berulang dengan intensitas fluktuatif pada tangan
kanan, bahu, dan dada kanan bagian atas, disertai sensasi perih, ngilu, tertusuk,
maupun panas [vide Bukti P-1 dan Bukti P-3]. Sedangkan, Pemohon II, Deanda
Dewindaru, S.Sos., M.Ikom., adalah Warga Negara Indonesia, berprofesi
sebagai Dosen CPNS yang sejak tahun 2022 didiagnosis menderita beberapa
penyakit kronis, yaitu penyakit saraf/autoimun Guillain-Barré Syndrome,
Sjögren’s Disease, serta Inflammatory Bowel Disease, yang menyebabkan
gejala fatigue kronis dan rentan mengalami flare-up (kambuh), yang ditandai
dengan kekakuan pada kaki serta mulut dan tenggorokan yang kering ketika
merasa kelelahan berat atau setelah terpapar panas terik [vide Bukti P-2, Bukti
P-8 dan Bukti Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
UU 8/2016 telah merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal a quo tidak mengakui
penyakit kronis sebagai disabilitas yang mengakibatkan kerugian faktual berupa
kesulitan advokasi, akses layanan, serta perlakuan setara di hadapan hukum.
Selama ini, Pemohon I dan Pemohon II aktif memperjuangkan isu hak-hak orang
dengan penyakit kronis melalui berbagai organisasi telah menemui kesulitan
263
untuk melakukan sosialisasi dan advokasi secara efektif, karena status hukum
yang tidak jelas sehingga menghambat perjuangan kolektif mereka.
5. Bahwa dengan tidak diakuinya penyakit kronis sebagai disabilitas membuat
Pemohon I dan Pemohon II kehilangan jaminan dan kepastian hukum, karena
tidak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dibandingkan
dengan penyandang disabilitas lainnya. Hal tersebut berakibat pada kesulitan
mengakses layanan istimewa, seperti aksesibilitas, akomodasi layak, pencatatan
resmi, serta perlindungan dari stigma (dinilai sebagai orang yang malas, pura-
pura sakit atau dianggap tidak valid dan mendramatisir). Oleh karena itu, tidak
terdapat konsesi khusus seperti konsesi pada transportasi publik yang telah
mengadakan potongan harga untuk penyandang disabilitas, namun belum
mencakup untuk yang memiliki penyakit kronis. Kondisi ini menimbulkan
ketidakadilan nyata, sebab
Kata Kunci
kategori disabilitas
