Pemohon
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan; Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI, disebut Pemohon I; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) yang diwakili oleh drg. Usman Sumantri, M.Sc., selaku Ketua PB PDGI disebut Pemohon II; Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), yang diwakili oleh Dr. Harif Fadhillah, selaku Ketua Umum DPP PPNI, dan MUSTIKASARI, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI disebut Pemohon III; Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) yang diwakili oleh Dr. Nurjasmi, selaku Ketua Umum PP IBI, dan Dr. Hj. Jubaedah, S.SIT., M.M., M.K.M., selaku Sekretaris Jenderal PP IBI disebut Pemohon IV; dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), yang diwakili oleh Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes., selaku Ketua Umum PP IAI yang selanjutnya disebut Pemohon V
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
520
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
521
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 17/2023 diundangkan pada tanggal 8 Agustus
2023 sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887, sehingga batas waktu paling lambat
pengajuan permohonan, yaitu 21 September 2023. Adapun permohonan para
Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 September 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
522
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut:
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan
organisasi profesi dokter ya
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang menyatakan sebagai berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 130/PUU-
XXI/2023 a quo, Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum para
Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, namun saya memiliki
553
pendapat berbeda (dissenting opinion) berkaitan dengan pokok permohonan
sepanjang berkaitan dengan keterlibatan DPD yang tidak dimintakan pertimbangan
oleh DPR dan Presiden berkaitan dengan aspek pendidikan dengan pertimbangan
hukum, sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan:
“(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan
keuangan
pusat
dan
daerah;
serta
memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-
undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.”
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, salah satu kewenangan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yaitu memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
atas
rancangan
undang-undang
anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Terhadap kewenangan DPD
dalam memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang
berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama tersebut, Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Maret 2013 dalam
salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan:
“Keterlibatan
DPD
untuk
memberikan
pertimbangan
tersebut
dimaksudkan supaya DPD berkesempatan menyampaikan pandangan
dan pendapatnya atas RUU tersebut karena pandangan dan pendapat
tersebut pasti berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah.” (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 hlm. 243).
2. Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-X/2012 tersebut juga ditegaskan:
“[3.18.5] Bahwa Pemohon mendalilkan, Pasal 71 huruf f dan huruf g,
serta Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 bermakna bias dan
mengaburkan esensi Pemohon dalam proses pembahasan RUU yang
terkait dengan kewenangannya. Selain itu, tugas Badan Anggaran dalam
pembahasan RUU APBN tidak mempertimbangkan pertimbangan
Pemohon;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, makna
“memberikan pertimbangan” sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D
554
ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama dengan bobot kewenangan DPD
untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD memberikan pertimbangan
tanpa ikut serta dalam pembahasan dan merupakan kewenangan DPR
dan Presiden untuk menyetujui atau tidak menyetujui pertimbangan DPD
sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting adalah adanya kewajiban dari
DPR dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU APBN
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;”
3. Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan dimaksud, DPR dan
Presiden mempunyai kewajiban untuk meminta pertimbangan DPD atas suatu
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Penggunaan frasa “…yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”
dalam putusan a quo sesungguhnya menegaskan bahwa kewajiban DPR dan
Pemerintah meminta pertimbangan DPD tidak sekadar didasari judul rancangan
undang-undang melainkan dilandasi pada aspek substansi yang terkandung dari
rancangan undang-undang yang dalam hal ini berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
4. Bahwa apabila dicermati secara saksama Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) yang disahkan pada tanggal 8 Agustus
2023 memuat ketentuan yang terkait dengan pendidikan antara lain dalam Pasal
97 berkaitan dengan pendidikan kesehatan, Pasal 173 yang memuat ketentuan
mengenai akses pendidikan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan dalam
Pasal 187 yang memuat ketentuan mengenai rumah sakit pendidikan yang
berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan
secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan
serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi dan menyelenggarakan
program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan
dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi. (vide Pasal 187 ayat (2)
dan ayat (4) UU 17/2023). Lebih lanjut, dalam bagian penjelasan undang-
undang a quo dicantumkan sebagai berikut:
“Undang-Undang
ini
memuat
substansi
yang
mendukung
penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi: f.
penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan
penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam
proses Registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme
penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan;”
555
5. Bahwa sehubungan dengan substansi yang terkandung dalam UU 17/2023
mengatur bagian hal-hal yang masih erat kaitannya dengan bidang pendidikan
dan hal ini sejalan dengan keterangan Presiden yang antara lain: “Pengaturan
terkait "pendidikan kedokteran" dalam UU 17/2023 konteks materi muatannya
tidak mengatur terkait teknis pendidikan secara umum, melainkan lebih kepada
pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara keseluruhan, yang
mengatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan untuk
mencukupi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan” [vide Keterangan
Presiden bertanggal 30 November 2023 hlm. 26]. Meskipun terhadap hal
demikian tidak berkaitan erat dengan bidang pendidikan secara langsung, akan
tetapi substansi yang diatur dalam undang-undang a quo merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari aspek pendidikan. Oleh karena itu, dengan
berlandaskan pada ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, DPR dan Presiden berkewajiban
untuk meminta pertimbangan DPD pada saat pembentukan undang-undang a
quo terkhusus pada norma yang berkaitan dengan pendidikan. Sebab,
berkenaan dengan hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan-
kepentingan daerah.
6. Bahwa sekalipun DPR dan Presiden dapat atau tidak menyetujui pertimbangan
yang disampaikan DPD, namun oleh karena hal tersebut merupakan syarat
formal yang harus dipenuhi agar produk sebuah rancangan undang-undang
menjadi baik dan fakta-fakta hukum dalam persidangan membuktikan tidak
dilakukannya permintaan pertimbangan oleh DPR dan Presiden kepada DPD,
sehingga secara formil menjadikan rancangan undang-undang tersebut cacat
hukum, sekalipun hanya pada bagian yang berkaitan dengan pendidikan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat
bahwa pembentukan UU 17/2023 harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang pada bagian pendidikan harus dimintakan
pertimbangan kepada DPD.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 130/PUU-
XXI/2023 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 17/2023 tidak memenuhi
556
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 17/2023 cacat
secara formal sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan a quo, Mahkamah
menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan amar Putusan a quo, saya, Hakim
Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[6.3.1]
Bahwa berbeda dengan perkara pengujian formil yang pernah diperiksa
dan diputus Mahkamah sebelumnya, dasar pengujian yang digunakan untuk
melakukan pengujian prosedur penyusunan suatu undang-undang didominasi oleh
pertimbangan dengan merujuk pada petunjuk teknis yang merupakan penjabaran
dari
aturan
konstitusional
berkenaan
dengan
pengusulan,
pembahasan,
persetujuan, pengesahan dan pengundangan suatu undang-undang [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XII/2014; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020]. Pengujian konstitusional pembentukan UU 17/2023 tentang Kesehatan
yang diajukan oleh para Pemohon bersinggungan, bahkan secara langsung,
bertautan dengan kewenangan dan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di samping perihal keterlibatan DPD, antara lain, para Pemohon juga
mempersoalkan keterpenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningfull
participation) dalam pembentukan UU 17/2023. Untuk menanggapi ihwal
keterlibatan DPD, isu konstitusional yang diangkat para Pemohon sebagai bagian
dari dalil argumentasinya mengenai pengujian formil konstitusionalitas jikalau
dirumuskan sebagai suatu pertanyaan: apakah DPD harus terlibat dalam
pembahasan rancangan UU 17/2023?
[6.3.2]
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, saya ingin merujuk
pada ketentuan konstitusional yang memberi mandat, sekaligus kewenangan, yang
dimiliki DPD dalam persinggungannya dengan prosedur penyusunan suatu
rancangan undang-undang. Ketentuan dimaksud termaktub dalam Pasal 22D ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan:
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan
otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah;
557
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
[6.3.3] Bahwa mengawali bangunan argumentasi untuk menjawab pertanyaan di
atas, saya memulai dengan menggunakan pendekatan tekstual. Dalam hal ini,
klausula konstitusional tersebut di atas, hendaknya, dibaca dalam 2 (dua) bagian.
Pertama, klausula yang memuat frasa berisi kewenangan DPD berupa “…ikut
membahas rancangan nundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah;…” Kedua, klausula yang memuat
kewenangan DPD berupa “…memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.”
Kedua klausula yang memuat kewenangan DPD dalam keterlibatannya pada
prosedur penyusunan suatu rancangan undang-undang memiliki pola yang sama,
yaitu berkenaan dengan ruang lingkup keterlibatan DPD dan perihal isi rancangan
undang-undang yang menuntut derajat keterlibatan DPD dalam pembahasannya.
Pada klausula pertama ditetapkan bahwa ruang lingkup kewenangan DPD dalam
pembahasan Rancangan UU adalah “ikut membahas” sedangkan pada klausula
kedua ruang lingkupnya adalah sebatas pada “memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat”.
Berkenaan
dengan
kedua
klausula
dimaksud,
Mahkamah
pernah
memberikan tafsir atas pembedaan ruang lingkup kewenangan DPD ini dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Maret 2013. Berdasarkan
pertimbangan hukum pada Putusan a quo, Mahkamah telah menegaskan
perbedaan bobot dan ruang lingkup kewenangan DPD antara “ikut membahas”
dengan “memberikan pertimbangan kepada DPR”. Dalam kewenangannya untuk
558
“ikut membahas” suatu rancangan undang-undang, Mahkamah memberi tafsir
sebagai berikut:
“ … pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan
pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak
menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap
akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan
pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai
dengan sebelum tahap persetujuan.” (vide Putusan Nomor 92/PUU-X/2012,
para [3.18.2])
Sedangkan, dalam klausula kedua mengenai ruang lingkup kewenangan
DPD untuk “memberikan pertimbangan kepada DPD”, Mahkamah menegaskan
“… makna “memberikan pertimbangan” sebagaimana yang dimaksud Pasal
22D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama dengan bobot kewenangan DPD
untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD memberikan pertimbangan tanpa
ikut serta dalam pembahasan dan merupakan kewenangan DPR dan
Presiden untuk menyetujui atau tidak menyetujui pertimbangan DPD
sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting adalah adanya kewajiban dari DPR
dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama” (vide Putusan Nomor
92/PUU-X/2012, para [3.18.5])
Setelah membedakan ruang lingkup kewenangan DPD, klausula dalam Pasal
22D ayat (2) UUD 1945 juga membedakan isi dari masing-masing rancangan
undang-undang yang menuntut keterlibatan DPD. Dalam kewenangan untuk “ikut
membahas”, isi atau materi rancangan undang-undang yang mengharuskan DPD
terlibat sejak awal pembahasan terdiri dari 4 (empat) substansi, yaitu: (1) otonomi
daerah; (2) hubungan pusat dan daerah; (3) pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; (4) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam hal ini,
kata penghubung yang digunakan dalam klausula tersebut adalah “berkaitan
dengan”. Frasa ini bermakna bahwa rancangan undang-undang yang menjadi
pembahasan tidak serta merta memiliki tajuk utama mengenai keempat persoalan
di atas. Akan tetapi, sepanjang persoalan yang dibahas dalam rancangan undang-
undang mengandung persoalan yang menyangkut atau bersinggungan dengan
keempat
Kata Kunci
Pengujian Formil, Kesehatan, fungsi legislasi DPD, Partisipasi Publik, Bentuk dan Format undang-undang