Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-10-30
Pemohon
1.Choky Risda Ramadhan; 2. Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes; 3. Usman Hamid, dkk Kuasa Pemohon: Alghiffari Aqsa, S.H., dkk Kuasa Pemohon : Alghiffari Aqsa, S.H, dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209
selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
saat ini telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal dalam
Undang-Undang a quo;
Para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 14 huruf
b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i
KUHAP. Menurut para Pemohon, pasal a quo berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang menimbulkan perlakuan
yang tidak adil dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya
pasal a quo, para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum
khususnya terkait adanya proses peradilan pidana, baik sebagai pelapor, korban,
atau tersangka yang tentunya dalam setiap peradilan pidana yang mungkin akan
ditempuh oleh para Pemohon khususnya pada tahap prapenuntutan dan hal-hal
yang berkaitan dengan kewenangan penuntut umum sebagai pengendali perkara.
Selain itu, pasal a quo telah diberlakukan kepada Pemohon III sebagai
tersangka atas dua laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pemohon III sudah kurang lebih 10 tahun masih berstatus sebagai tersangka dan
sampai saat ini tidak memperoleh kejelasan terkait proses dan status hukumnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
134
Penyidik menetapkan Pemohon III sebagai tersangka namun tidak melanjutkan
proses hukum dengan menyerahkan ke Kejaksaan, ataupun menghentikan
penyidikan. Pemohon III dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya
jaminan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana dikarenakan berlakunya
norma undang-undang yang para Pemohon ajukan pengujian, yang mengakibatkan
tidak efektifnya lembaga prapenuntutan dan peran penuntut umum sebagai
pengendali perkara yang mengakibatkan timbulnya kesewenang-wenangan penyidik
terhadap pemohon III.
Adapun untuk Pemohon IV sebagai terdakwa kasus pembunuhan yang
akhirnya dikemudian hari dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan. Pemohon IV
adalah korban salah tangkap yang disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan yang
tidak ia lakukan. Proses penyidikan terhadap Pemohon IV berjalan tidak profesional
sehingga menghasilkan hasil penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penyidikan tersebut kemudian dianggap sebagai suatu kebenaran oleh
penuntut umum dan kemudian dilakukan penuntutan terhadap Pemohon IV
meskipun menurut Pemohon IV, secara kasat mata terlihat bahwa hasil penyidikan
yang terdapat dalam berkas perkara diperoleh dengan tidak profesional dan tidak
sesuai dengan aturan-aturan hukum. Kondisi ini terjadi kepada pemohon IV salah
satunya dikarenakan berlakunya pasal a quo, yang mengakibatkan tidak efektifnya
peran penuntut umum sebagai pengendali perkara dan tidak efektifnya lembaga
prapenuntutan sebagai sarana check and balances terhadap kewenangan
penyidik dalam melakukan penyidikan.
[3.6]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
dalil
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah berpendapat, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 14 huruf b,
U
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
