Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 30 Desember 2009
Tanggal Registrasi: 2009-10-08
Pemohon
Habel Rumbiak
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilhan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836, selanjutnya
disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
9
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359)
adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 10/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
10
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan berikutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah Habel
Rumbiak, S.H., SPN, yang mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 211 dan Pasal 205 UU 10/2008,
karena dengan adanya pasal-pasal a quo, pemberlakuan penetapan kursi tahap kedua,
yaitu 50% suara BPP untuk DPR harus diberlakukan sama terhadap penetapan kursi
DPRD Provinsi agar tercipta perlakuan yang sama pula, kepastian hukum, keadilan dan
perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanat UUD
1945;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tentang diri Pemohon tersebut
di atas, Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
11
mengajukan permohonan a quo, karena Pemohon mempunyai kepentingan langsung
dengan keberadaan pasal-pasal UU 10/2008 yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan
bahwa hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 205 dan
Pasal 211 UU 10/2008 dengan alasan, sebagai berikut:
[3.10.1]
Tentang Perbedaan Cara Penetapan Kursi Partai Politik untuk DPR dan
DPRD
• Bahwa cara penetapan kursi DPRD Provinsi yang melalui 2 (dua) tahap seperti
Pasal 211 UU 10/2008 bersifat dualisme, diskriminatif dan tidak adil, dibandingkan
dengan cara pembagian kursi DPR yang dilakukan melalui 3 (tiga) tahap
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205;
• Bahwa hal demikian bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
[3.10.2]
Tentang suara terbanyak sebagai Dasar Penetapan Calon Terpilih
• Bahwa penetapan kursi terpilih berdasarkan suara terbanyak partai mengabaikan
suara terbanyak yang diraih Pemohon serta mengabaikan adagium vox Populi vox
Dei ‘suara rakyat suara Tuhan’, yang dijamin pula oleh Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”;
• Bahwa dengan alasan penetapan calon dilakukan dengan cara yang
menimbulkan deviasi paling kecil sebagaimana Putusan MK Nomor
22-24/PUU-VI/2008, penetapan calon bagi Pemohon tidak sejalan dengan
Putusan MK a quo karena faktanya Pemohon sebagai peraih suara terbanyak
12
tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, sebaliknya calon dengan peraih suara
minimal dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
[3.11]
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 5 November 2009 Pemohon
tidak mengajukan perbaikan permohonannya, dan untuk mendukung dalil-dalilnya
Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5) dan
memperhatikan permohonan Pihak Terkait;
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum memberikan pendapatnya atas pokok
permohonan berdasarkan dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti surat dan keterangan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
• Sebelum dilakukannya penghitungan perolehan kursi partai-partai politik untuk
Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu dipastikan apakah partai yang
bersangkutan memenuhi Pasal 202 UU 10/2008, yaitu memenuhi ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari
jumlah suara sah secara nasional. Hal ini tidak dilakukan dalam penghitungan
perolehan kursi bagi anggota DPRD Provinsi;
• Peserta Pemilihan Umum bukanlah pe
Kata Kunci
Habel Rumbiak; penetapan kursi tahap kedua; calon terpilih; sisa suara
