Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
Tanggal Putusan: 5 Maret 2024
Pemohon
Pipit Sri Hartanti dan Supardji
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal
Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
87
Nomor 3085, selanjutnya disebut UU 8/1976) beserta Penjelasannya, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
88
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat (sic!) 2
(seharusnya ditulis Pasal 1 angka 2) UU 8/1976 beserta Penjelasannya yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 1 angka 2 UU 8/1976:
”Mengesahkan: …. 2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika
1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961);
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini;”
-
Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 :
”Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2)
berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk
mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia
tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-
perselisihan demikian mempunyai segi politis.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-3]
yang menikah [vide bukti P-4] dan memiliki seorang anak perempuan bernama
Shita Aske Paramita [vide bukti P-5]. Para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 1 ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sebagai
orang tua kandung dari Shita Aske Paramita yang mengalami cerebral palsy
89
karena dugaan kesalahan penanganan dokter pada waktu Shita Aske Paramita
masih bayi hingga sekarang ia berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun ;
4. Bahwa berkenaan dengan kondisi kesehatan anak perempuan tersebut, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma pasal a quo tanpa
penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Surabaya karena berdasarkan
Pasal 433 sampai dengan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), seseorang harus berada di bawah pengampuan karena keadaan
dungu, gila dan mata gelap. Sedangkan para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian norma pasal a quo untuk mendapatkan akses legal
medical canabis atau ganja untuk kebutuhan medis untuk mengobati kejang
atau tremor kaki harian yang dialami oleh anak perempuan kandung para
Pemohon;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama
kekuasaan mereka tidak dicabut dan orang tua mewakili anak tersebut
mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Terlebih,
berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, seorang anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, dan
berkembang, serta memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Oleh
karena itu, para Pemohon mewakili anak kandung perempuannya bernama
Shita Aske Paramita untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 1
ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya untuk menggunakan ganja medis
guna pengobatan dan memperbaiki kondisi kesehatan anak kandung
perempuan para Pemohon yang mengalami cerebral palsy;
6. Bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 1 ayat 2 UU
8/1976 beserta Penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan;
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon, maka kerugian hak
konstitusional sebagaimana telah didalilkan di atas, tidak lagi terjadi karena
90
terakomodirnya kebutuhan ganja medis sebagai salah satu alternatif
pengobatan dan/atau terapi cerebral palsy berikut turunan kejangnya kepada
setiap orang atau anak berkebutuhan khusus dengan cerebral palsy pada
umumnya, khususnya kepada anak kandung perempuan para Pemohon;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjel
Kata Kunci
ganja medis, narkotika, pelayanan kesehatan, terapi
