Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 13/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Mei 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-30

Pemohon

Hendra Otakan Indersyah

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945