Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 13/PUU-XVI/2018 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 22 November 2018

Tanggal Registrasi: 2018-02-19

Pemohon

1.Indonesia for Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global 2.Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) 3.Serikat Petani Indonesia (SPI) 4.Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) 5.Aliansi Petani Indonesia (API) 6.Solidaritas Perempuan (SP) 7.Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 8.Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD) 9.Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) 10.Amin Abdullah 11.Mukmin 12.Fauziah 13.Baiq Farihun 14.Budiman Kuasa Pemohon : Henry Davod Oliver Sitorus, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945