Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap UUD 1945.

Perkara 13/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 10 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-01-22

Pemohon

Drs. Bahrullah Akbar., B.Sc., S.E., M.BA, kuasa kepada Drs. Arman Remy, M.S., S.H., M.H., M.M., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

nya sebagai berikut: - Pertimbangan Hukum pada bagian Pendapat Mahkamah halaman 73-76: [3.22] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 33 ayat (2)]] UU [[KPK]], mekanisme pemilihan anggota pengganti Pimpinan [[KPK]] yang berhenti dalam masa jabatan dilakukan sama dengan mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota pimpinan yang diangkat secara bersamaan pada awal periode. Proses seleksi ini memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup tinggi karena paling tidak melibatkan pembentukan panitia seleksi, proses pendaftaran yang dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan proses publikasi di media, dan setelah ditetapkan nama calon-calon tesebut, proses seleksi dilanjutkan pada pengumuman kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan yang seterusnya diserahkan di [[DPR]] untuk dilakukan seleksi kembali oleh [[DPR]] melalui mekanisme fit and proper test. Proses seleksi yang ketat dan panjang tersebut dipandang perlu, mengingat begitu pentingnya jabatan Pimpinan KPK, terutama apabila dikaitkan dengan urgensi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia; [3.23] Menimbang bahwa proses pemilihan dan seleksi Pimpinan KPK pengganti yang demikian apabila dilihat dari asas keadilan dalam pelaksanaan pemerintahan yaitu keadilan bagi masyarakat maka pengangkatan anggota pengganti yang menduduki masa jabatan sisa hanya satu tahun adalah sesuatu yang dirasakan tidak adil bagi masyarakat, karena negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar serta para penyelenggara negara yang melakukan proses seleksi menghabiskan waktu yang cukup panjang hanya untuk memilih seorang anggota pengganti yang menduduki sisa masa jabatan satu tahun. Menurut Mahkamah, keadilan masyarakat adalah sumber nilai konstitusi tertinggi yang harus menjadi dasar penilaian Mahkamah, karena keadilan konstitusi tidak lain dari keadilan bagi constituent yaitu keadilan bagi rakyat yang membentuk dan menyepakati konstitusi. Keadilan masyarakat ini menjadi sangat penting dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi untuk menghindari penyelenggaraan negara yang bersifat elitis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh [[UUD 1945]] khususnya demokrasi partisipatoris. Menurut Mahkamah, penafsiran demikian juga, menimbulkan ketidakadilan bagi seseorang yang terpilih sebagai anggota pengganti yang berjuang serta menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya untuk lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota Pimpinan KPK pengganti. Anggota pengganti yang terpilih yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan mendapat perlakuan yang berbeda dengan anggota pimpinan yang terpilih secara bersamaan pada awal periode yang menjalankan masa jabatan penuh empat tahun, padahal anggota pengganti menjalani segala proses seleksi dan syarat-syarat yang sama, sehingga melanggar prinsip perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan [vide [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 28]]D ayat (3)

Pertimbangan Hukum