Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-01
Pemohon
1. Bgd. Syafri; 2. Lavaza Basyaruddin; 3. Yuliana; 4. Asep Anwar.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Ahmad Fadlil Sumadi Anwar Usman Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254, selanjutnya disebut UU
22/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
26
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 22/2011 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon menganggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 7 ayat (4) UU 22/2011 karena ketentuan a quo telah
menyebabkan para Pemohon sebagai pengguna mobil pribadi berplat hitam
dipaksanakan untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertamax. Selain itu
menurut para Pemohon, pasal dalam Undang-Undang a quo akan mematikan
pertamina karena bahan bakar minyak pertamina lebih mahal dari pada bahan
bakar minyak dari negara asing, sehingga pemilik kendaraan akan beralih pada
bahan bakar minyak asing;
[3.6]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah Pasal 7 ayat (4) UU 22/2011
tidak mengatur mengenai pembatasan bahan bakar minyak, namun pasal a quo
mengatur mengenai Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan
bakar gas cair (liquefied petroleum gas [LPG]) tabung 3 (tiga) kilogram dalam
Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara
lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Adapun pembatasan BBM bersubsidi jenis premium untuk kendaraan roda empat
sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (4) butir 1 UU 22/2011,
27
namun penjelasan pasal a quo sudah tidak berlaku lagi karena telah dihapus,
sesuai dengan keterangan lisan dan tertulis Pemerintah dan DPR yang pada
pokoknya menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (4) butir 1 UU 22/2011 yang
menyatakan, “Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan
melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat
pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012” telah dihapus. Meskipun para
Pemohon tidak secara tegas mengajukan permohonan pengujian Penjelasan
Pasal 7 ayat (4) butir 1 UU 22/2011, namun menurut Mahkamah subtansi
penjelasan pasal a quo merupakan satu kesatuan norma yang tidak terlepas dari
Pasal 7 ayat (4) UU 22/2011. Dengan demikian, menurut Mahkamah telah tidak
terdapat lagi norma yang menjadi objek pengujian konstitusionallitas dalam
permohonan para Pemohon a quo;
[3.7]
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut
di atas,
maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan
pokok permohonan para Pemohon karena objeknya sudah tidak ada;
4.
Kata Kunci
Bgd Syafri; Lavaza Basyaruddin; Asep Anwar; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Kebijakan Pengendalian subsidi BBM; Konversi Minyak Tanah ke LPG; Pembatasan Konsumsi Premium
