Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 5 Mei 2009
Tanggal Registrasi: 2009-02-20
Pemohon
Pemohon : Y. Noto Sugiatmo Simohartono
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2008
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 107 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
14
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 107 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2008 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
15
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon yang mendalilkan berlakunya Pasal 107
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2008,
yang mengatur tentang dibukanya kemungkinan pemilihan kepala daerah lebih
dari satu kali karena tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50% ataupun tidak
mencapai perolehan suara lebih dari 30% dalam putaran pertama, akan dilakukan
pemilihan putaran kedua, hal mana didalilkan merugikan hak konstitusional
Pemohon yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, Mahkamah berpendapat
secara prima facie Pemohon sebagai perorangan warga negara Republik
16
Indonesia, memenuhi syarat baik tentang adanya hak-hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945, maupun hubungan kausal antara dirugikannya hak
konstitusional tersebut dengan berlakunya Undang-Undang yang diuji, sehingga
oleh karenanya Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.8.]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
Mahkamah
berwenang
untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki
legal standing, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan Pokok
Permohonan.
Pokok Permohonan
[3.9.] Menimbang bahwa masalah pokok yang diajukan Pemohon untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah konstitusionalitas norma dalam Pasal 107
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU 12/2008,
yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (2):
”Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara
lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan yang
perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih”.
Ayat (3):
”Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan
suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan yang lebih luas”.
Ayat (4):
”Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi atau tidak
ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan
pemilihan putaran kedua, yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua”.
Ayat (5):
”Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua
pasangan calon, kedua pasangan calon berhak mengikuti putaran kedua”.
17
Ayat (6):
”Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga
pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas”.
Ayat (7):
”Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih
dari satu pasangan calon atau lebih, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas”.
Ayat (8):
”Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara
terbanyak pada putaran kedua, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih”.
Bahwa Pemohon telah menemukan metode yang disebut ”cara Noto” memilih satu
kali putaran jadi, yang biaya sosialnya cukup satu kali pemilihan umum kepala
daerah/wakil kepala daerah, sehingga kantor, pabrik, sekolah, tempat kerja baik
formal maupun informal hanya libur satu kali, dan oleh karenanya perekonomian
nasional dilaksanakan secara efisiensi berkeadilan; dengan demikian pasal-pasal
tersebut oleh Pemohon dianggap bertentangan, masing-masing dengan Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1):
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28C ayat (2):
”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Pasal 28I ayat (4):
Kata Kunci
Noto Sugiatmo Simohartono; Metode Pemilihan Umum; Cara Noto; Satu Kali Putaran; Konstitusionalitas Norma; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Demokratis
