Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2007
Tanggal Registrasi: 2007-05-08
Pemohon
Bambang Kristiono
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 26 Tahun 2000
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Sunardi
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Mei 2007 telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 13/PUU-V/2007 permohonan bertanggal 24 April 2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh BAMBANG KRISTIONO, Jenis kelamin laki-laki, Umur 46 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta/Dagang, Alamat Jalan Tanah Merdeka Nomor 16 Kaveling 24 Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Mahendradatta, S.H., MA., MH., H. Wirawan Adnan, S.H., Achmad Michdan, S.H., Akhmad Kholid, S.H., Irwan H. Siregar, S.H., LL.M., Guntur Fattahillah, S.H., Hery Susanto, S.H., dan Sutejo Sapto Jalu, S.H., masing-masing Advokad yang berdomisili pada kantor The Law Offices of M. Mahendradatta, Jalan Rumah Sakit Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01. PUU.TLO-MM.IV.2007 tanggal 02 April 2007; 2. bahwa terhadap permohonan Perkara Nomor 13/PUU-V/2007 tersebut telah ditetapkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/TAP.MK/2007 bertanggal 8 Mei 2007 tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Nomor 13/PUU-V/2007 bertanggal 15 Mei 2007 tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Pendahuluan; 3. bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat bertanggal 16 Juli 2007 perihal Permohonan Pencabutan atau Penarikan Kembali Perkara Nomor 13/PUU-V/2007 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 18 Juli 2007; 4. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 26 Juli 2007 telah memutuskan penarikan kembali permohonan a quo cukup beralasan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 13/PUU-V/2007 perihal Pengujian Pasal 43 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 13/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2007 Ketua, TTD JIMLY ASSHIDDIQIE Panitera Pengganti, TTD SUNARDI
Kata Kunci
Nomor 26 Tahun 2000
