Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Putusan: 9 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-20
Pemohon
Pemohon : Monang Sitorus dan Mangatas Silaen Kuasa Pemohon : Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dkk Termohon : KPU Kab. Toba Samosir
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Nomor 270/770/KPU-TS/2010 tanggal 15 Mei
2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Presentase Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Toba Samosir Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
62
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
63
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Toba Samosir
sesuai dengan Berita Acara Nomor 270/770/KPU-TS/2010 tanggal 15 Mei 2010
tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Presentase Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Toba Samosir Tahun 2010 maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Toba Samosir Nomor 09/KWK/TAHUN 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2010, tanggal 9 Maret 2010, Pemohon
adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-3 = Bukti T-8);
64
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Toba Samosir Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Nomor
270/770/KPU-TS/2010
tentang
Penetapan
Perolehan
Suara
Dan
Presentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2010 pada hari
Sabtu, tanggal 15 Mei 2010 (vide Bukti P-1 = Bukti T-31);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 17 Mei 2010; Selasa, 18 Mei
2010; Rabu, 19 Mei 2010, karena hari Minggu, 16 Mei 2010 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 92/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan, Pihak Terkait telah
mengajukan eksepsi, oleh karena itu sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah akan terlebih dulu mempertimbangkan eksepsi Pihak
Terkait;
65
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan objek permohonan bukan merupakan objek yang menjadi
kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
berpendapat:
• bahwa di dalam permohonannya angka 6 halaman 11, Pemohon mendalilkan
keberatan terhadap hasil pemilihan putaran pertama Pemilukada Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara
periode 2010 – 2015;
• bahwa dalil tersebut kemudian diperkuat dengan Bukti P-1 berupa Berita Acara
Nomor 270/770/KPU-TS/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Dan
Presentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun
2010 tanggal 15 Mei 2010;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 dan Pasal 4 PMK 15/2008, menentukan objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon;
[3.15]
Menimbang bahwa karena objek permohonan Pemohon adalah
perselisihan hasil Pemilukada yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk
memeriksa, mengadili, dan memutusnya, Mahkamah berpendapat, eksepsi Pihak
Terkait tidak beralasan hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa karena eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan berdas
Kata Kunci
Pandapotan Simanjuntak, Liberty Pasaribu, Kabupaten Toba Samosir, perbedaan identitas, riwayat pendidikan, pendistribusian kartu pemilih, Lumban Rau Utara
