Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
Syah Wardi, M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
11
Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 6 Januari 2026 secara
daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, Permohonan a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 6 Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan softcopy Permohonan
dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, serta belum mengajukan daftar
alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 14.30, dengan agenda mendengar pokok-
pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan permohonannya dan
kelengkapan permohonan, yakni daftar alat bukti serta bukti-bukti Pemohon yang
menjadi bagian dari berkas alat bukti [vide Risalah Sidang, hari Kamis, 22
Januari 2026, hlm. 22]. Selanjutnya, Mahkamah memberikan kesempatan bagi
Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi
permohonan awal paling lambat hari Rabu, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB,
baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy [vide Risalah Sidang, hari Kamis,
22 Januari 2026, hlm. 23]. Namun, berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon
tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan beserta alat bukti yang
disertai daftar alat bukti (berkas alat bukti), sebagaimana tenggat waktu yang
telah ditentukan Mahkamah.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda untuk menerangkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, diwajibkan bagi Mahkamah untuk memberi
12
nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
[vide Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025].
Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan awal, Pemohon
belum menyerahkan alat bukti disertai dengan daftar alat bukti. Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Januari 2026, telah pula
menerima penasihatan dari Mahkamah untuk memperbaiki permohonan sekaligus
melengkapi permohonan dengan menyerahkan alat bukti guna membuktikan dalil-
dalil sebagaimana termuat dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah
memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan
untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana
termuat dalam Pasal 37 ayat (1) PMK 7/2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat
(1) PMK a quo, Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan
agar Pemohon menyerahkan perbaikan sekaligus melengkapi permohonan, yakni
berupa alat bukti untuk mendukung dalil permohonan Pemohon, paling lambat pada
hari Kamis, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB, baik dalam bentuk softcopy atau pun
hardcopy. Namun, sampai dengan berakhirnya tenggat waktu sebagaimana yang
telah ditentukan, Pemohon tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan.
[3.4.2]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan permohonan harus disertai dengan
penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar
yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
Kata Kunci
pengertian frasa /"penuh konsentrasi/"
