Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 21 April 2025
Pemohon
Universitas Fort De Kock, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd., NS., M.Kes., selaku Rektor (Pemohon I); Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Eka Ananta Sidharta, SE., MM., AK., C.A., selaku Rektor (Pemohon II); dan Perkumpulan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Hj. Gunarmi, S.KM., STRKEB., M.Kes., selaku Ketua (Pemohon III).
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
41
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
42
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU
17/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) UU 17/2023:
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
(4) Mahasiswa
yang
menyelesaikan
pendidikan
program
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada
akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi.
Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023:
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
oleh Kolegium.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I menerangkan kedudukannya sebagai Rektor Universitas
Fort De Kock Bukittinggi Periode 2023 – 2027 yang bertindak mewakili Badan
Hukum Universitas Fort De Kock Bukittinggi [vide Bukti P-1]. Sementara,
Pemohon II menerangkan kedudukannya sebagai Rektor pada Institut
Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda sampai dengan 30
Maret 2025 yang bertindak mewakili Badan Hukum Institut Teknologi Kesehatan
dan Sains Wiyata Husada Samarinda [vide Bukti P-2]. Sedangkan, Pemohon III
menerangkan kedudukannya sebagai Ketua Aliansi Perguruan Tinggi
Kesehatan Indonesia sampai dengan 7 Maret 2029 yang bertindak mewakili
Badan Hukum Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia [vide Bukti P-3].
43
Pemohon IV menerangkan kedudukannya sebagai mahasiswa pada Program
Studi Ilmu Keperawatan Program Sarjana Universitas Fort De Kock Bukittinggi
yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan terhalang
mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai lembaga perguruan tinggi
merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) yang berkewajiban menjamin
terselenggarannya
pelaksanaan
proses
pendidikan
bagi
mahasiswa
berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, dan memberikan manfaat serta
menjamin seluruh pemenuhan hak asasi manusia juga memiliki kewajiban turut
serta dalam menyuarakan, mengkritisi, bahkan menempuh langkah hukum yang
sah apabila menemukan adanya suatu kebijakan ataupun yang mengatur
tentang pendidikan dengan terjadinya “Perampasan Paksa” kewenangan yang
ada padanya sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sejalan dengan
prinsip dan amanat konstitusi, yaitu adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
5. Bahwa Pemohon III merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan, antara lain
untuk dapat mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota dalam
menyiapkan peserta didik menjadi manusia Indoensia yang beriman, dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta berwawasan
kebangsaan, dan bersaing global, yang merupakan bagian dari upaya
pendorong terselenggaranya kemajuan pada bidang pendidikan dan kemajuan
pada dunia kesehatan di Indonesia, yang keanggotaannya bersifat Stelsel Pasif,
maka seluruh institusi perguruan tinggi kesehatan se-Indonesia termasuk
Pemohon I dan Pemohon II terhimpun pada perkumpulan Pemohon III, kecuali
yang menyatakan sebaliknya atau menyatakan bukan merupakan bagian dari
perkumpulan ini. Sebagai wadah berhimpun dan mengayomi banyak institusi
maupun individu, Pemohon III memiliki jaminan perlindungan konstitusional
yang secara mutatis mutandis kerugian yang dialami anggota dari Pemohon III
akibat berlakunya suatu norma undang-undang yang telah merampas
kewenangan anggota sebagai lembaga perguruan tinggi, secara otomatis telah
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon III;
6. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Ind
Kata Kunci
Uji Kompetensi dan Sertipikat Kompetensi
