Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Perkara 13/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 April 2025

Pemohon

Universitas Fort De Kock, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd., NS., M.Kes., selaku Rektor (Pemohon I); Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Eka Ananta Sidharta, SE., MM., AK., C.A., selaku Rektor (Pemohon II); dan Perkumpulan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Hj. Gunarmi, S.KM., STRKEB., M.Kes., selaku Ketua (Pemohon III).

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Uji Kompetensi dan Sertipikat Kompetensi