Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya

Perkara 13/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Maret 2024

Pemohon

Pipit Sri Hartanti dan Supardji

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ganja medis, narkotika, pelayanan kesehatan, terapi