Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tanggal Putusan: 7 Maret 2023
Pemohon
Moch. Ojat Sudrajat S.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
22
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
23
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, selengkapnya sebagai berikut:
24
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-1], yang menganggap adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah penggiat informasi publik dan pengamat kebijakan
publik di Provinsi Banten yang seringkali dimintai pendapatnya dan membuat
rilis terkait isu-isu kebijakan publik di Provinsi Banten;
b. Bahwa Pemohon pernah mengadukan media cetak (versi Dewan Pers) lokal
di Provinsi Banten yang produknya dalam bentuk e-paper dengan inisial “BP”
terkait dugaan penggunaan data Dapodik 2 sekolah, yakni SMKN 2 Kota
Serang dan SMAN 2 Pandeglang Provinsi Banten mengenai data honorer
tenaga guru dan tenaga tata usaha di sekolah yang diduga palsu/isinya tidak
benar disertai adanya keterlibatan para pejabat di Pemprov. Banten, yang
telah beroperasi selama lebih dari 11 tahun ke Dewan Pers dan Pemohon
juga seringkali dijadikan narasumber oleh media tersebut dan juga
merupakan pelanggan dari media tersebut;
c. Bahwa Pemohon juga pernah mengadukan atas dugaan pencurian listrik di
kegiatan Podcast SMAN 2 Pandeglang tanpa izin dari kepala sekolah sebagai
penanggung jawab sekolah dan ketika Pemohon meminta tanggapan dari
Dewan Pers terkait pemberitaan yang dilakukan media online “BP” yang tidak
terdata di Dewan Pers, yang diduga memberitakan berita hoax tentang
kriminalisasi guru;
d. Bahwa Pemohon tidak dapat melakukan pelaporan ke APH (Kepolisian) atas
dugaan tindak pidana yakni berupa dugaan penyebaran berita bohong (hoax)
karena berlakunya pasal a quo;
25
3. Bahwa Pemohon menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya frasa ”kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
sepanjang dimaknai “semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung
delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan
Pers” karena dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi insan pers yang media
massanya terdata di Dewan Pers yang mendapatkan perlakuan yang sama
dengan media massa yang tidak terdata di Dewan Pers. Selain itu, Pemohon
juga tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena seharusnya
ketentuan pasal a quo hanya dapat dilakukan terhadap media massa yang
terdata di Dewan Pers sedangkan bagi media massa yang tidak terdata di
Dewan Pers dapat langsung dilakukan upaya hukum baik melakukan gugatan
perdata maupun upaya pidana;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan
Pemohon baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah terbukti
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian Pemohon dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi, sehingga
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 40/1999 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon m
Kata Kunci
UU pers, delik pers, pemberitaan pers, perusahaan pers, dewan pers, pengujian materiil
