Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Pemohon
Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan Verna Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah, dan Lukman Nulhakim
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
31
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon seluruhnya adalah warga negara Indonesia yang menurut
para Pemohon telah memenuhi batasan umur untuk memilih berdasarkan UU
7/2017 dan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai wiraswasta, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan
2019. Pemohon I dirugikan atas keterbatasan jumlah calon Presiden karena
telah mempunyai calon pemimpin yang berkualitas namun akibat mahalnya upeti
yang harus diberikan kepada partai sehingga gagal mencalonkan tokoh yang
diusung. Selain itu, dalam pergaulan/persaudaraan dan persahabatan
mengalami perpecahan akibat keberpihakan pada dua pasangan Presiden
Tahun 2014-2019 dan kemungkinan akan terulang kembali jika calon yang
dimunculkan masih sama;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan menganggap ketentuan Pasal a quo
adalah alat bagi partai politik untuk mengkalkulasikan kekuatan dan berkoalisi
dengan pihak yang secara politis sejalan dengan kepentingannya sehingga
berpotensi meningkatkan persyaratan pencalonan Presiden yang akan
membahayakan masa depan bangsa Indonesia akibat kualitas pemilihan
Presiden semakin buruk;
6. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga berlatar pendidikan S1 Fakultas Hukum, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres;
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga dan aktif di kelompok pengajian, yang menggunakan
hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
8. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga, dan sebagai aktivis pecinta alam dengan latar
belakang pendidikan agama, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014
dan 2019. Menurut Pemohon, keberlakuan ketentuan Pasal a quo dianggap
sebagai sistem yang tidak amanah yang jika dipertahankan akan memunculkan
32
pemimpin boneka yang diatur oleh oligarki dan akan merugikan rakyat bangsa
hingga menimbulkan perpecahan;
9. Bahwa Pemohon VII merupakan perorangan warga negara Indonesia, selaku
kalangan milenial yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
10. Bahwa para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya atas
keberlakuan pasal a quo yang membatasi jumlah pasangan Presiden sehingga
merugikan hak konstitusional masyarakat pemilih untuk memilih pasangan calon
Presiden yang relatif baik, sehingga merugikan masa depan kesejahteraan para
Pemohon selaku masyarakat pemilih;
11. Bahwa menurut para Pemohon, kualitas pemilihan Presiden dan pasangan calon
Presiden berkurang atau turun mengakibatkan pemerintahan yang dipimpinnya
menjadi tidak optimal atau bahkan di bawah standar dalam meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa;
12. Adapun jumlah kontestan dan persaingan pemilihan Presiden yang semakin
ketat memiliki korelasi dengan kualitas pasangan calon Presiden. Sebab
semakin banyak jumlah pasangan calon Presiden dalam pemilihan akan
membuat persaingan semakin ketat sehingga meningkatkan kualitas pasangan
calon Presiden. Dengan demikian, kerugian konstitusional masyarakat pemilih
dapat dihindarkan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian dari para
Pemohon dalam menjelaska
Kata Kunci
Ambang Batas Pencalonan Presiden
