Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 Mei 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Pemohon
Hendra Otakan Indersyah
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
18
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU Pilkada), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan kemudian diikuti dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian, kerugian hak dan/atau kewenangan
19
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada, yang selengkapnya
menyatakan:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua)
orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota,
untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon dalam pemohonannya menerangkan selaku perseorangan
warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Sumbawa Besar,
Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kualifikasinya
tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk dicalonkan
ataupun mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-
2022 menjadi dirugikan dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan
20
Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal
176 ayat (2) UU Pilkada.
b. Bahwa Pemohon sudah berusaha mengajukan diri kepada partai politik
pengusung untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta namun
dalam kenyataannya permohonan pencalonan diri Pemohon tersebut tidak
diakomodir oleh partai politik pengusung. Sehingga menurut Pemohon,
mekanisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada
merugikan hak konstitusionalnya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan
Wakil Gubernur khususnya Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk sisa
masa Periode 2017-2022.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan khususnya pada bagian kedudukan
hukum menerangkan memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Namun, dalam uraian
permohonan yang berkaitan dengan kedudukan hukum, Pemohon tidak
menguraikan secara rinci dan jelas anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Norma Pasal 176
ayat (2) UU Pilkada berlaku bagi setiap orang yang ingin menjadi calon wakil
gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang diusung oleh partai
politik dan atau gabungan partai politik. Artinya, hak seseorang untuk sama
dalam pemerintahan, dalam hal ini menjadi calon wakil gubernur, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari partai politik dan atau
gabungan partai politik, mekanismenya diserahkan kepada partai politik dan
atau gabungan partai politik pengusung. Pemohon dalam permohonannya
menerangkan telah mengajukan diri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
kepada partai politik pengusung namun pengajuan itu tidak diakomodir. Dengan
tidak diakomodirnya pengajuan Pemohon tersebut oleh Partai Politik pengusung
bukan merupakan bentuk kerugian konstitusional karena hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tidak berkorelasi
dengan norma dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada yang merupakan ketentuan
antisipatif jikalau terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada;
21
4. Bahwa selain itu, Pemohon pada bagian kedudukan hukum tidak menjelaskan
hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Hubungan sebab akibat yang
diuraikan oleh Pemohon lebih bersifat keluhan pribadi Pemohon yang tidak
diakomodir oleh Partai Politik pengusung. Demikian pula dengan uraian
spesifikasi kerugian, uraian Pemohon tidak menjelaskan dengan detail dan
spesifik perihal apa sesungguhnya yang menjadi kerugian konstitusionalnya
melainkan justru menguraikan kompetensi calon wakil gubernur yang menurut
Pemohon tidak sesuai dengan bidang yang diperlukan dalam mengelola t
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
