Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 13/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 15 April 2019

Tanggal Registrasi: 2019-02-06

Pemohon

Rochmadi Sularsono

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->