Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perkara 13/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 14 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-02-13

Pemohon

1. Ir. H. Jhoni Boetja, S.E.; 2. Edy Supriyanto Saputro, Amd.; 3. Ir. Airtas Asnawi; 4. Amidi Susanto; 5. Syaiful; 6. Taufan S.E.; 7. Muhammad Yunus; 8. Yekti Kurniasih, Amd.;

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Aswanto (A), Maria Farida Indrati (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 15 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Adapun terkait permohonan uji materi [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] khususnya pada klausul yang mencantumkan kata-kata “kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” terhadap [[Pasal 28]]B ayat (1) dan [[Pasal 28]]D ayat (2) [[UUD 1945]] untuk dibatalkan, maka dapat kami sampaikan beberapa keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa perkawinan antara pekerja laki-laki dan pekerja wanita dalam satu perusahaan ataupun satu instansi pemerintahan telah lama terjadi dan mengakibatkan dampak positif maupun negatif baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja itu sendiri dan pekerja lainnya sebagai bagian dari perusahaan tersebut. 2. Bahwa adapun dampak positif dari perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi. Namun demikian, selain dampak positif tersebut juga terdapat dampak negatif yang berhubungan dengan perasaan saling melindungi tersebut yang berpotensi negatif yakni dapat mengurangi bahkan menghilangkan objektivitas kerja dari hubungan kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan. Sebagai contoh seorang Manager HRD disatu perusahaan mempekerjakan istri atau suami dari atasan kerjanya yakni General Manager disatu perusahaan sebagai Supervisor, dimana pada suatu keadaan tertentu istri atau suami atasan Manager HRD tersebut melakukan pelanggaran indisipliner atau pelanggaran lainnya yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan kondisi tersebut, secar