Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
1. Dra. Sumilatun, M.PD.I sebagai Pemohon I; 2. JN. Raisal Haq, S.Si. sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Ustman
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845,
selanjutnya disebut UU 13/2008) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) UU
13/2008, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang terdapat dalam
UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum dan hak untuk
beribadah menurut agama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Menurut para Pemohon Pasal 4 ayat (1) UU 13/2008, apabila frasa ”setiap
warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
tidak dimaknai “bagi umat Islam yang belum beribadah haji”, maka dapat
merugikan hak para Pemohon untuk menunaikan ibadah haji, karena dapat
mengurangi para Pemohon untuk berkesempatan menunaikan ibadah haji.
• Menurut para Pemohon, hak untuk beragama dan beribadat, hak untuk
memperoleh perlindungan atas harta benda yang dimilikinya tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, dan hak untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dirugikan oleh berlakunya Pasal 5 UU 13/2008.
Bahwa apabila pasal a quo tidak dinyatakan konstitusional secara bersyarat
dalam pengertian apabila sepanjang frasa ”membayar BPIH” tidak dimaknai
sebagai membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun
berjalan atau dimaknai bahwa calon jemaah haji daftar tunggu wajib membayar
setoran awal BPIH.
• Bahwa para Pemohon sebagai calon jemaah haji daftar tunggu, menganggap
hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa
hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, dirugikan oleh berlakunya
Pasal 30 ayat (1) UU 13/2008.
• Bahwa para Pemohon menganggap tidak ada kepastian hukum yang adil bagi
para Pemohon karena dalam praktiknya semua KBIH memungut biaya
tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan karena KBIH merasa tidak
memperoleh alokasi dana yang cukup dari BPIH yang telah ditetapkan.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
• Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1), serta para Pemohon menganggap hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
• Kerugian konstitusional para Pemohon setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
121
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[
