Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 13/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 Mei 2009

Tanggal Registrasi: 2009-02-20

Pemohon

Pemohon : Y. Noto Sugiatmo Simohartono

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 2008
  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Cholidin N

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Noto Sugiatmo Simohartono; Metode Pemilihan Umum; Cara Noto; Satu Kali Putaran; Konstitusionalitas Norma; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Demokratis