Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Tanggal Putusan: 12 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-05-09
Pemohon
Prof. Dr. Moh Surya, dkk. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 16 Tahun 2008
- UU No. 45 Tahun 2007
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Dr. Hardjono, MCL Ida Ria T, S.H. 12 Mei 2008
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4848, selanjutnya disebut UU APBN-P 2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
87
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu UU APBN-P 2008 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
a. menjelaskan kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 yang
diucapkan tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah
menjadi pendirian Mahkamah bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
88
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menjelaskan kedudukannya
adalah sebagai Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan
sekumpulan
guru
selaku
perorangan.
Selanjutnya,
dalam
menjelaskan
anggapannya tentang kerugian hak konstitusional yang dideritanya sebagai akibat
diberlakukannya UU APBN-P 2008, para Pemohon mengajukan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah
ketentuan yang bersifat imperatif (dwingend recht). Ketentuan tersebut berarti
bidang pendidikan harus diprioritaskan tanpa menafikan bidang-bidang lain
yang juga penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa sifat imperatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut telah ternyata pula
dari putusan-putusan Mahkamah sejak tahun 2005 yang pada intinya
menyatakan bahwa ketentuan undang-undang yang mengatur anggaran
pendidikan yang kurang dari 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara adalah bertentangan dengan UUD 1945;
c. bahwa dalam UU APBN-P 2008, rasio anggaran pendidikan diperkirakan
mencapai 15,6% (lima belas koma enam persen), yang berarti melanggar
amanat UUD 1945;
d. bahwa dari cara menghitung anggaran pendidikan yang dilakukan oleh UU
APBN-P 2008, dengan memasukkan anggaran pendidikan kedinasan, UU
89
APBN-P 2008 telah melakukan pelanggaran substansial. Sementara itu,
undang-undang
(sic!)
telah
mengikuti
kovensi
internasional
yang
mengecualikan biaya pendidikan kedinasan dari pengertian dana pendidikan,
sedangkan Pemerintah (sic!) tidak mengecualikannya, sehingga UU APBN-P
2008 juga melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan, dengan mengabaikan
ketentuan 20% anggaran pendidikan dari APBN yang menjadi keharusan yang
ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, UU APBN-P 2008 juga telah
melakukan pelanggaran intrinsik;
e. bahwa, berdasar atas seluruh uraian pada huruf a sampai dengan d di atas,
dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pendidikan jauh
dari kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab
konstitusional Pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional sesuai
dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UUD 1945, sehingga
para Pemohon, sebagai bagian dari komponen pendidikan menurut Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
telah dirugikan oleh berlakunya UU APBN-P 2008;
f. bahwa,
sebagai
bagian
dari
komponen
pendidikan,
para
Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara - sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 - dirugikan oleh berlakunya UU
APBN-P 2008. Dalam hal ini, hak untuk memperjuangkan perbaikan
pelaksanaan pendidikan melalui implementasi ketentuan alokasi anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan pengujian
undang-undang yang ditujukan terhadap undang-undang yang substansinya
identik dengan objek permohonan a quo, Mahkamah telah berkali-kali menerima
kedudukan hukum para Pemohon yang kedudukan hukumnya sama dengan
kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan a quo, sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 yang diucapkan tanggal 19
Oktober 2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 yang diucapkan tanggal 22 Maret
2006, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan tanggal 1 Mei 2007, dan
90
Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan tanggal 20 Februari 2008, maka
pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan dimaksud mutatis
mutandis berlaku pula terhadap para Pemohon dalam permohonan a quo,
sehingga para Pemohon harus dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Meskipun
demikian, seorang Hakim Konstitusi, yaitu H.A.S. Natabaya, seperti dalam
putusan-putusan terdahulu dalam pengujian UU APBN, tetap menilai bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (lega
Kata Kunci
Pengurus PGRI, APBN Tahun 2008, Anggaran Pendidikan 20%, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Ibrahim Musa
