Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 19 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-02
Pemohon
Pemohon : H. Bustam AS dan H. Tajuddin Kuasa Hukum : Muh. Burhanuddin, S.H., Rakhmad Sujono Topaweli, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2012 tanggal 24 Maret 2012 atau sepanjang mengenai perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusda Mahmud dan Bobby Alimuddin,
S.E., dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 tanggal 25 Maret 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Tentang Legal Standing;
3. Permohonan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat sebagai Sengketa PHPU;
4. Surat Keberatan Pemohon Kabur (Obscuur Libel);
105
Eksepsi Pihak Terkait
1. Eksepsi Mengenai Komptensi Absolute (Kewenangan Mahkamah);
2. Permohonan Pemohon bukan Materi Sengketa Pemilukada;
3. Eksepsi Mengenai Permohonan Keberatan Kabur dan Jidak Jelas (obscuur
libel);
4. Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing, sehingga Kedudukan Hukum
Pemohon Tidak Jelas;
5. Permohonan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formal;
6. Pemohon Tidak Memiliki Hubungan Hukum dengan Obyek Sengketa;
Obyek Permohonan Pemohon Salah;
Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
eksepsi tersebut, sebagai berikut:
[3.2.1] Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait angka 1, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada
dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-
Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu
Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU
12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
106
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia
(Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi
negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan atau penyidikannya telah habis sedangkan KPU dan KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi
hasil perolehan suara tersebut. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti
itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat mempengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
107
Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2
Desember 2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga
peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan
sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan
yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses
pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah
menegaskan
bahwa
pembatalan
hasil
Pemilu
atau
Pemilukada
karena
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama
sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih kewenangan
badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana
atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil
pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan
sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya. Oleh sebab itu,
setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan
dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah
hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau PTUN sebab
Mahkamah tidak pernah memutus dalam konteks pidana atau administratif.
Bahkan terkait dengan itu, khusus untuk pelanggaran pidana, Mahkamah
Konstitusi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu Nota Kesepahaman Nomor 016/PK/SET.MK/2010 dan
Nomor B/18/VIII/2010 bertanggal 10 Agustus 2010 yang isinya mendorong agar
temuan-temuan pidana dari persidangan-persidangan Pemilukada di Mahkamah
dapat terus ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Termohon dan eksepsi
Pihak Terkait bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan
Pemohon adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
108
[3.2.2] Terhadap eksepsi Termohon angka 2 dan ek
