Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 129/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 25 Agustus 2025

Pemohon

Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (Pemohon I) dan Putu Surya Permana Putra (Pemohon II)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi