Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 129/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 4 November 2024

Pemohon

Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)

Amar Putusan

Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penghitungan masa jabatan, kepala daerah pengganti, sejak menggantikan, sejak memegang jabatan, definitif, sementara