Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 4 November 2024
Pemohon
Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)
Amar Putusan
Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016),
terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
54
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
55
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
10/2016 sebagai berikut:
Pasal 162 ayat (1)
“Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
Pasal 162 ayat (2)
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia, di
mana Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2024, sementara Pemohon III dan Pemohon IV adalah pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, yang
tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat (pejabat sementara)
56
gubernur, bupati, dan walikota, sehingga mengurangi hak konstitusional para
Pemohon dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan
kepala daerah tahun 2024. Sebab, di antara penjabat gubernur, bupati, dan
walikota terdapat penjabat yang pernah menjabat dua kali sebagai gubernur,
bupati, dan walikota, termasuk sebagai penjabat sementara, namun tetap
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota karena
tidak ada kejelasan terhitung sejak kapan masa jabatan penjabat gubernur,
bupati, dan walikota (pejabat sementara) memegang jabatannya karena
mereka tidak dilantik. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar
Mahkamah memberikan kejelasan pengaturan penghitungan masa jabatan
penjabat (pejabat sementara) untuk memulihkan hak konstitusional para
Pemohon yang sebelumnya terkurangi akibat berlakunya norma Pasal 162 ayat
(1) dan ayat (2) UU 10/2016.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1,
Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga
telah membuktikan dirinya benar merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2024 (vide Bukti P-18 dan Bukti P-46). Sementara, Pemohon III dan Pemohon IV
adalah benar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti P-25 dan
Bukti P-47).
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga telah dapat menjelaskan
secara spesifik dan aktual mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
menganggap dirugikan hak konstitusional dimaksud karena berlakunya norma
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Anggapan kerugian yang dimaksudkan
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang
dimohonkan pengujian, di mana norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat gubern
Kata Kunci
penghitungan masa jabatan, kepala daerah pengganti, sejak menggantikan, sejak memegang jabatan, definitif, sementara
