Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 129/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Desember 2024

Pemohon

Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Batas Prosentase Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik