Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
56
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
57
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dalam kesehariannya juga
menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus
kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Selain itu, Pemohon
telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024.
58
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 berpotensi
melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas pilihan
pasangan Capres-Cawapres lebih dari 2 (dua) pasangan sehingga berpotensi
memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
4.
Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dicegah dari potensi hanya diikuti
oleh 2 (dua) pasangan calon saja atau hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon
saja (Paslon tunggal). Dengan demikian, Pemohon dapat memiliki keleluasaan
untuk memperbandingkan pilihan capres-cawapres yang akan Pemohon pilih
sebab pilpres akan terlaksana dengan diikuti lebih dari 2 (dua) pasangan calon.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah menguraikan secara
spesifik hak konstitusionalnya yaitu hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian menurut Pemohon adalah
bersifat aktual dan spesifik disebabkan Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak
tersedianya beberapa alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
ditawarkan kepada Pemohon sebagai pemilih. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat
menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya, jika hak memilih
dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena
adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam beberapa pemilihan
presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi beberapa partai politik dalam
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hal tersebut
membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak konstitusional pemilih. Hal
tersebut yang mendasari Mahkamah untuk mempertimbangkan pendiriannya
kembali dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a quo jika
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu,
59
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadil
Kata Kunci
Batas Prosentase Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik
