Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 129/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2015-10-29

Pemohon

1.Teguh Boediyana 2.dr. drh. Mangku Sitepu 3.Drs. Dedi Setiadi 4.Gun Gun Muhamad Lutfi Nughraha, S.Sos 5.Muthowif, S.H., M.H. 6.Dr. Ir. H. Rachmat Pambudy Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., M.H. dkk

Majelis Hakim

Manahan MP sitompul (K) I Dewa Gede Palguna (A) Patrialis Akbar (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan