Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 17 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-11-05
Pemohon
Moch Syaiful, S.H. Kuasa Pemohon Mohammad Soleh., dkk.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
Mahkamah
memandang
perlu
untuk
menggabungkan delapan permohonan yaitu Permohonan Nomor 118/PUU-
XII/2014 (Pemohon I), Permohonan Nomor 119/PUU-XII/2014 (para Pemohon II),
Permohonan Nomor 125/PUU-XII/2014 (para Pemohon III), Permohonan Nomor
126/PUU-XII/2014 (para Pemohon IV), Permohonan Nomor 127/PUU-XII/2014
(para Pemohon V), Permohonan Nomor 129/PUU-XII/2014 (Pemohon VI),
Permohonan Nomor 130/PUU-XII/2014 (Pemohon VII), dan Permohonan Nomor
135/PUU-XII/2014 (Pemohon VIII) dalam satu putusan, karena kedelapan
permohonan tersebut memiliki substansi yang sama dan dalil-dalil serta
pembuktiannya saling berkaitan;
[3.2]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut Perpu 1/2014) dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589, selanjutnya disebut Perpu
2/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan mengenai kewenangan Mahkamah untuk
mengadili permohonan a quo, sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
222
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap UUD
1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009,
bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam
Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal 13 Februari 2014. Adapun
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dalam
salah satu pertimbangannya, dalam paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
223
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu yang belum disetujui
atau ditolak oleh DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu tersebut.
Namun demikian oleh karena Perpu a quo telah disetujui oleh DPR menjadi
Undang-Undang maka objek permohonannya menjadi hilang. Dengan demikian
bila diperlukan pengujian konstitusionalitas secara tersendiri dapat dilakukan
terhadap Undang-Undang tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang;
[3.7]
Menimbang bahwa terkait permohonan a quo Mahkamah telah
melaksanakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan dan sidang pleno untuk
mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan mendengarkan keterangan para
ahli dari para Pemohon dan dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah
mendengar keterangan Presiden terkait pokok permohonan a quo dan telah
mendengar keterangan para ahli yang diajukan oleh para Pemohon sedangkan
DPR tidak menyampaikan keterangannya karena sedang dalam masa reses;
[3.8]
Menimbang
bahwa
dalam
persidangan
pleno
terakhir
yang
diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2015 Mahkamah telah menyampaikan
kepada para pihak bahwa untuk
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Pilkada; KPU; Kewenangan KPU; Perpu
