Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 129/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Februari 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-08

Pemohon

Pemohon 1: Andreas Hugo Pareira Pemohon 2: HR Sunaryo Pemohon 3: H. Hakim Sorimuda Pohan

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 24 Tahun 2003

Majelis Hakim

Harjono Achmad Sodiki H. Hamdan Zoelva x Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kekuasaan Kehakiman; Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; Dualisme; Hak Uji Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Konstitusional Bersyarat; Kepastian Hukum; Tidak Dapat Diterima.