Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013
Tanggal Putusan: 7 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-24
Pemohon
Memo Hermawan dan Ade Ginanjar, S.Sos Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Abdy Yuhana, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013, bertanggal 19 September 2013, yang diajukan oleh Memo Hermawan dan Ade Ginanjar, S.Sos Pasangan Calon Nomor Urut 4, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 September 2013 memberi kuasa kepada: 1). Abdy Yuhana, S.H., M.H; 2). Rafael Situmorang, S.H; 3). Rizkan Fahrozi Darhani, S.H., M.H; 4). Iwan Candrady, S.H; kesemuanya Advokat yang tergabung pada “Kantor Hukum Abdy Yuhana, S.H., M.H & Associates” yang beralamat di Jalan Sukabumi Dalam Nomor 161, Kota Bandung; b. bahwa permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 September 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 September 2013 dengan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013; c. bahwa terhadap Permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 814/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 24 September 2013; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 815/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 24 September 2013; 2 d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 September 2013 telah menerima surat dari Pemohon (Calon Wakil Bupati Garut Tahun 2013), bertanggal 26 September 2013, dan surat dari Kuasa Hukum Pemohon, bertanggal 30 September 2013 yang pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013; e. bahwa pada persidangan pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 September 2013 yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Termohon/Kuasanya, dan Kuasa Hukum Pihak Terkait, Pemohon pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon mencabut atau menarik permohonannya; f. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2013, telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013 a quo beralasan hukum; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas, selesai 4 diucapkan pukul 15.58 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Anwar Usman, masing- masing sebagai Anggota, didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon atau kuasanya, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya dan Pihak Terkait atau kuasanya. KETUA, ttd. Hamdan Zoelva ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Patrialis Akbar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013; Memo Hermawan dan Ade Ginanjar, S.Sos Pasangan Calon (Nomor Urut 4); Abdy Yuhana, S.H., M.H.; Ketetapan.
