Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-03
Pemohon
Pemohon : Arif Afandi dan Adies Kadir Kuasa Pemohon : Abdul Salam , S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Surabaya
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas keabsahan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Abdullah Azwar
Anas, M.Si dan Yusuf Widyatmoko, S.Sos) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hj.
Emilia Contesa dan H. A. Zainuri G.) sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 28/BA/V/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal 12 Mei 2010 dan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
37/Kpts/KPU-
Kab/014.329662/VII/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal 21 Juli 2010;
157
[3.2] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Termohon
mengajukan eksepsi, yang selengkapnya tercantum dalam bagian Duduk Perkara,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon
kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon berkaitan dengan pokok
Permohonan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan sekaligus dalam pokok
permohonan;
[3.4] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
158
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah, berdasarkan Putusan Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 dan Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008
bertanggal 8 Januari 2009, menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi dan UU MK
yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah
159
berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-prinsip Pemilu dan
Pemilukada (yang diatur dalam UUD 1945 dan UU 32/2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU 12/2008) yang dapat mempengaruhi perolehan suara
dan rekapitulasi penghitungan suara bagi masing-masing Pasangan Calon.
Sebagai pengawal konstitusi, maka acuan utama penegakan hukum di Mahkamah
adalah tegaknya prinsip kehidupan bernegara berdasarkan Undang-Undang
Dasar. Selain itu, Mahkamah juga telah memutuskan bahwa dalam mengawal
konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan
prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan
keadilan substansial (substantive justice). Salah satu landasan penting dari sikap
ini adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa
Mahkamah memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan
keyakinan hakim. Makna keyakinan hakim adalah keyakinan hakim berdasarkan
alat bukti [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU MK];
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi
Nomor 37/Kpts/KPU-Kab/014.329662/VII/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal 21 Juli 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.8] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
160
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana tercantum dalam
Nomor 28/BA/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal 12 Mei
2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor
33/Kpts/KPU-Kab/014.329662/V/2010 tentang Penetapan Nama-Nama dan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 bertanggal 14 Mei 2010, yang
menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta Pemohon
mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banyuwangi Nomor 37/Kpts/KPU-Kab/014.329662/VII/2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Kata Kunci
Ir. H. Jalal; H. Yusuf Nuris, SH. MH; Pilkada Kabupaten Banyuwangi; Pemilukada Kabupaten Banyuwangi; Pemilukada Banyuwangi; Pilkada Banyuwangi;
